Beranda Daerah Sragen Lagi, Pengedar Sabu Sragen Digerebek di Depan Alfamart Masaran. Berasal Dari Karangmalang,...

Lagi, Pengedar Sabu Sragen Digerebek di Depan Alfamart Masaran. Berasal Dari Karangmalang, Polisi Amankan Paket Sabu dan Pipet Kaca 

Tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
Tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satres Narkoba Polres Sragen kembali membekuk tersangka pengedar narkba. Pria berinisial J asal Karangmalang, Sragen dibekuk dalam sebuah penggerebekan Rabu (26/06/2019).

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang di berikan warga.

Tersangka ditangkap di jalan Solo – Sragen Km 16 tepatnya didepan Alfmart Dukuh Karangmalang Masaran, Sragen.Diawali dari pengintaian, saat tersangka melintas, petugas langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati barangbukti serbuk kristal sabu dalam wadah plastik bening di saku celana tersangka. Tak cukup hanya itu, dari tempat kejadian, petugas juga mendapati pipet kaca yang juga di simpan dalam saku celana tersangka depan sebelah kiri.

“Tersangka ditangkap pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi yang kita terima dari salah satu warga. Saat kita tangkap, kita temukan pula barangbukti sabu dalam saku celananya, yaitu satu paket sabu dalam wadah plastik klip bening, dan juga pipet kaca berukuran 6 cm berisikan lelehan hasil pembakaran serbuk kristal di duga sabu,“ terang AKP Joko Kamis (27/6/2019).

Baca Juga :  Anggota DPR RI Sriyanto Saputra Tinjau Jalan IJD di Desa Duyungan Sidoharjo Sragen, Ini Hasilnya

Saat diinterograsi petugas, tersangka mengaku memperoleh narkoba jenis shabu seberat 0.52 gram tersebut membeli dari seseorang berinisial A seharga Rp 1 juta. Saat ini, petugas masih melakukan upaya pencarian dan pendalaman kasus, untuk menangkap bandar narkoba di wilayah Sragen.

“Saat ini bandarnya sedang kita selidiki. Dan mudah mudahan akan segera dapat kita tangkap, berkoordinasi dengan polres jajaran lainnya. Tersangka bakal kita jerat dengan tindak pidana sebagaimana di maksud pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ tambah AKP Joko. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.