SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta kasus bom bunuh diri di Pos Polisi Kartasura, Sukoharjo harus diusut tuntas.
Karena itu, ia mendukung agar negara menindak tegas segala aksi teror yang mengganggu keamanan masyarakat maupun mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Saat ditemui di kediamannya, Selasa (4/6/2019) petang, ia mengimbau negara tetap berhati-hati menangkal radikalisme, serta bertindak tegas dan transparan.
Ia mencontohkan, beberapa tahun lalu negara kerap dianggap melakukan rekayasa ketika menindak teroris.
“Dulu kan sering kalau menindak teroris itu dianggap rekayasa, ciptaan, untuk mengalihkan perhatian, sekarang tidak bisa lagi begitu. Sekarang tak bisa main rekayasa, sudah susah,” ujarnya.
Menurut Mahfud, zaman yang serba digital tidak memungkinkan pemerintah melakukan rekayasa. Di samping itu, masyarakat sekarang punya kemampuan, hak, mengawasi dan memberitakan.
“Dalam keadaan begini maka negara akan sulit melakukan rekayasa-rekayasa yang menimbulkan fitnah seperti dulu,” paparnya.
Maka dari itu, ia berpesan agar kasus bom di Kartasura dapat dibuka sejelas-jelasnya oleh negara, termasuk siapa pelakunya, bagaimana melakukannya, serta apa jaringannya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa menindak terorisme saat ini merupakan tantangan yang sangat serius bagi negara.
Karena ada indikasi pelaku teror sekarang berkaitan dengan jaringan teror internasional. Karena itu, menurut Mahfud, ada istilah hijrah, ia mencontohkan kelompok JAD yang memiliki dua tingkatan.
“Pertama hijrah, kalau bisa pergi ke negara tertentu untuk bergabung dengan jamaah mereka. Kedua amaliyah, yang melakukan teror langsung, berani melakukan bom bunuh diri. Itu berbahaya karena sekarang sudah banyak perempuan yang berani melakukan itu, dan di Indonesia ada beberapa kasus seperti itu,” urainya.
Dalam kesempatan itu, ia pun berharap masyarakat tidak selalu menyalahkan tindakan yang sudah tegas dari aparat dan tetap mendukung aparat hukum untuk menjaga kondisi negara.
“Kita harus objektif menilai peristiwa, kalau aparat berlebihan bisa dinilai di pengadilan dan di dalam proses proses hukum yang berjalan. Yang penting negara harus aman,” tegasnya.
Ia menilai segala tindakan yang diperlukan itu bisa dianggap sebagai hukum kalau itu untuk menyelamatkan negara.
“Saya selalu mengatakan, ada dalil dalam ilmu politik dan ilmu hukum, yang artinya keselamatan rakyat, keselamatan bangsa, keselamatan negara itu menjadi hukum yang tertinggi,” tutupnya.