SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Pertamina (Persero) menekankan penggunaan gas elpiji non subsidi bagi usaha rumah makan di Kota Solo. Hal itu dilakukan menyusul masih banyaknya rumah makan di Kota Solo yang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram dalam menjalankan usahanya.
Sales Executive LPG Pertamina MOR IV wilayah Soloraya Adeka Sangtraga menuturkan, penekanan penggunaan gas elpiji non subsidi bagi oengusaha rumah makan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg, dimana usaha yang tergolong menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi.
“Beberapa kali melakukan insoeksi mendadak (sidak) di sejumlah rumah makan terkenal du Kota Solo, masih saja mereka menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram. Maka kami dari Pertamina memberikan kelonggaran dengan fasilitas penukaran berupa dua tabung elpiji melon kosong dengan elpiji bright gas ukuran tabung 5,5 kg,” paparnya, Kamis (27/6/2019).
Sementara itu, Kepala Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Solo, Kristiana menambahkan pemerintah mendukung langkah penindakan yang dilakukan Pertamina.
“Kami terus berupaya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar kesadaran mereka tumbuh dengan menggunakan elpiji nonsubsidi. Kalau tidak ada sosialisasi kan kasihan pedagang, masa tiba-tiba kena sidak begitu,” tukasnya. Triawati PP