Beranda Daerah Semarang Rampas HP dan Bacok Korbannya, 2 Begal Sadis Dibekuk Rame-rame Oleh Warga...

Rampas HP dan Bacok Korbannya, 2 Begal Sadis Dibekuk Rame-rame Oleh Warga dan Polisi 

Ilustrasi begal bacok. Foto/Tribunnews
Ilustrasi begal bacok. Foto/Tribunnews

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua begal sadis yang sering melakukan klitih dan meresahkan masyarakat berhasil diringkus warga dan Resmob Polres Magelang di Daerah Kalinegoro Mertoyudan Magelang.

Dua pelaku klitih dan penjambretan telepon seluler yang disertai dengan pembacokan, yakni Bintang Surya (24) warga Kelurahan Wates Tengah, Magelang dan Adhe M Aji (24) warga Kelurahan Kemirirejo, Magelang ditangkap saat beraksi.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, Satreskrim Polres Magelang pada Rabu (26/6/2019) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tanpa sebab sekaligus pelaku pencurian dengan kekerasan.

Dalam aksinya, pelaku pertama membacok korban Afrizal (17) , Desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang sebanyak empat kali saat sedang menuju ke counter pulsa, sekaligus korban juga nyaris ditabrak tersangka.

“Kemudian pelaku meninggalkan korban, menruskan perjalanannya menuju arah Sawitan. Di Lapangan Sawitan bertemu dengan korban kedua yakni Deni Hermawan yang membawa telepon seluler,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Saat itu, mereka minum ciu bersama–sama. Setelah itu dengan dalih ingin ditunjukkan alamat, korban diajak kedua tersangka.

Sampai di lokasi Sraten Donorojo, tersangka Bintang langsung mengambil telepon korban dan korban melawan hingga dibacok sebanyak dua kali dengan menggunakan bendo ( Sajam menyerupai Golok).

Kebetulan ada teman korban yang mengetahui kejadian dan berteriak minta tolong, dan salah satu tersangka Bintang Surya berhasil ditangkap warga. Sedangkan tersangka Aji berhasil kabur dan tidak selang lama bisa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Rekrim Polres Magelang di Kalinegoro Mertoyudan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Untuk pengakuan TKP baru satu yang diakui, namun keduanya adalah residivis kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam, dan belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan ” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 351 KUHP dan kemudian untuk pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Tersangka Bintang mengaku membacok karena ingin mengambil telepon seluler milik korban.

“Saya ingin mengambil HP–nya. Kalau yang pertama karena saya hampir menabrak, belum nabrak cuma dekat sekali,” ujarnya. JSnews