Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sidang Sengketa Pilpres, Yusril: Hakim MK Kesampingkan Peraturan

tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah mengesampingkan peraturan dan undang-undang karena memperbolehkan adanya perbaikan permohonan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Namun demikian, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Izha Mahendra mengatakan, pihaknya tetap menghargai keputusan majelis Hakim tersebut.

Yusril menuturkan, ia bersama tim ingin meluruskan jalan persidangan supaya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Undang-undang atau Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Maksud Yusril meluruskan adalah meminta agar majelis hakim menolak perbaikan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabow-Sandi pada 10 Juni 2019 lalu, dan menggunakan permohonan pertama yang didaftarkan ke MK pada 24 Mei 2019.

“Tapi rupanya dalam persidangan ini, majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan Undang-undang dan berbeda dengan PMK,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga diketahui sebelumnya memang mengajukan dua kali permohonan kepada MK. Pertama pada 24 Mei 2019 dan kedua kalinya pada 10 Juni 2019. Berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan. Termohon dan pihak terkait sempat menyampaikan keberatannya atas hal ini.

Namun hakim MK Sutoyo mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tak bisa ditunda. Meski dalam PMK atau Undang-undang tidak ditemukan adaya ruang untuk perbaikan permohonan.

“Memang dalam PMK maupun UU tidak ditemukan adanya ruang untuk perbaikan permohonan. Tapi tadi kami simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan itu. Yang kemudian secara faktual mahkamah tak bisa menunda itu,” ujar Sutoyo dalam persidangan di ruang sidang MK.

Yusril berpendapat bahwa hal tersebut terjadi karena tidak adanya hukum, atau kekosongan hukum. Menurut Yusril kekosongan Undang-undang dapat diatasi dengan adanya PMK.

Ia justru menilai saat ini yang terjadi adalah PMK dikesampingkan oleh majelis hakim.

“Kami menghormati. Itu lah keputusan majelis hakim,” tutur Yusril.

Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf menjabarkan bahwa seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena telah diatur oleh 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 5 tahun 2018.

“Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur oleh 475 UU Pemilu. Tapi kami juga harus mengatakan, kebijakan hakim ini berujung di putusan berdasarkan pasal itu. Tidak mungkin tidak. Itu keyakinan kami,” kata anggota tim kuasa hukum Jokowi – Ma’ruf, I Wayan Sudharta di Gedung MK.

Exit mobile version