JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kronologi Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior

Ilustrasi penganiayaan. Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta atau STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika dianiaya oleh seniornya Tegar Rafi Sanjaya pada Jumat, 3 Mei 2024. Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan awal terjadinya penganiayaan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, menyatakan penganiayaan itu bermula ketika Tegar melihat korban beserta empat rekannya mengenakan seragam olahraga ketika memasuki kelas. Menurut Gidion, Putu Satria sebenarnya bukan satu-satunya sasaran penganiayaan. Pelaku juga menyasar empat rekan korban lainnya yakni Angga, Dicky, Jeremy dan Reski.

“Ada penindakan terhadap junior karena dilihat ada yang salah menurut persepsinya senior, dia masuk kelas menggunakan baju olahraga,” kata Gidion dalam keterangan resminya, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Juga :  10 Jam Artis Sandra Dewi Diperiksa di Kejagung, Habis Itu Bungkam ke Media

Korban merupakan sasaran pemukulan pertama yang terjadi di toilet di lantai dua kampus yang terletak di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara itu. Tegar melakukan pemukulan sebanyak lima kali yang mengarah ke bagian ulu hati Putu. Setelah menerima pukulan itu, korban hilang kesadaran dan jatuh pingsan. Empat rekannya pun tak sempat mengalami penganiayaan karena itu.

Menurut Gidion, Tegar sempat memasukkan tangannya ke mulut Putu. Dia bermaksud menarik lidah juniornya itu untuk menyelamatkan nyawanya. “Tapi justru itu kemudian yang menutup saluran pernapasan sehingga korban meninggal dunia,” kata Gidion.

Gidion menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus ini. Diantaranya adalah rekaman CCTV yang menunjukkan rangkaian peristiwa penganiayaan itu. Gidion juga menyatakan, sejauh ini pihaknya menemukan sejumlah luka bekas benturan benda tumpul di tubuh Putu Satria. Dia memastikan pemeriksaan laboratoris secara forensik dan visum dilakukan oleh dokter yang berkompeten. “Ada luka kekerasan di bagian sekitar ulu hati,” kata Gidion

Baca Juga :  Pilkada Jateng, Cak Imin Larang Gus Yusuf Terima Tawaran Kalau Cuma Jadi Cawagub

Polres Metro Jakarta Utara pun resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya yang merupakan taruna tingkat dua STIP Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan ini. Akibat perbuatannya, Tegar dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. “TRS yang merupakan senior korban resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hilangnya nyawa P pada Jumat pagi,” kata Gidion.

STIP Jakarta merupakan sekolah kedinasan yang terletak di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sekolah ini berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com