MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peristiwa yang terkesan dramatis terjadi di Pengadilan Negeri (PN) IB Magelang, Senin (17/6/2019) pagi.
Seorang terdakwa kasus narkotika, Tri Arso Wibowo alias Gotri, mencoba melarikan diri dari PN Magelang.
Dengan memanfaatkan kelengahan penjaga, ia melarikan diri dari saat hendak dikeluarkan dari dalam sel, kemudian berlari memanjat tembok pengadilan, sebelum akhirnya dapat ditangkap petugas Kepolisian yang tengah berjaga.
Aksi kabur Tri terkesan dramatis.
Ia memanfaatkan kelengahan dari penjaga.
Tahanan yang dikeluarkan dari sel dan hendak disidangkan memang tak diborgol.
Saat petugas lengah, ia kabur dan berlari ke pintu belakang.
Tri memanjat tembok belakang pengadilan setinggi dua meter, meloncat ke trotoar, lalu berlari menyeberang jalan.
Petugas kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magelang dengan sigap langsung melakukan pengejaran.
Terdakwa berhasil dibekuk di pinggir Jalan A Yani, Kota Magelang.
Kejadian itu sempat menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan.
Begitu ditangkap, terdakwa langsung diboyong kembali ke Pengadilan Negeri IB Magelang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Humas Pengadilan Negeri IB Magelang, Hengky Kurniawan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30.
Tahanan atas nama Tri Arso Wibowo, alias Gotri hendak dikeluarkan dari dalam sel, untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri IB Magelang, sampai ia melakukan percobaan melarikan diri.
“Terdakwa berupaya melarikan diri saat tengah akan disidangkan. Saat itu tahanan hendak dikeluarkan dari dalam sel, untuk disidangkan. Saat dikeluarkan dari dalam sel, ia memanfaatkan celah dan kelengahan petugas dan kabur keluar, meloncat tembok pengadilan, tetapi dapat ditangkap tak jauh dari lokasi,” kata Hengky, Senin (17/6/2019), saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri IB Magelang, Kota Magelang.
Hengky mengatakan, setiap tahanan yang akan menjalani sidang, memang selalu menunggu di dalam sel di Pengadilan Negeri IB Magelang.
Borgol atau ikat dari tahanan dilepas sebelum menuju ruang sidang.
Namun, terdakwa tampak lihai dan mencoba kabur dari petugas yang lengah.
“Petugas kepolisian dan kejaksaan yang saat itu berjaga di sana langsung melakukan pengejaran, akhirnya berhasil kami tangkap terdakwa, tak jauh dari lokasi. Ia sempat meloncat pagar, dan menyeberang jalan,” katanya.
Terdakwa Tri Arso Wibowo sendiri tersangkut kasus narkoba jenis ganja.
Ia ditangkap Senin tanggal 28 Januari 2019 lalu di depan Rumah Makan Eco Roso Jalan Tarumanegara, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang.
Ia tertangkap tangan membawa satu klip ganja seberat 0,85 gram, sepaket biji ganja seberat 1,95 gram, satu bungkus plastik diduga berisi ganja seberat 11,80 gram.
Ia sendiri kemudian disidang di Pengadilan Negeri Magelang dengan nomor perkara 23/Pid.Sus/2019/PN Mgg, dengan penuntut umum Sugeng Riyadi.
Ia sudah menjalani enam kali sidang, dan terakhir seharusnya pada Senin (17/6/2019) ini dengan agenda putusan pidana.
Pihak PN Magelang pun melakukan evaluasi setelah ada kejadian tahanan melarikan diri tersebut.
“Terkait kejadian tadi, pimpinan sudah melakukan pengecekan dan untuk selanjutnya akan diambil langkah-langkah pengamanan tambahan. Setiap terdakwa yang akan dibawa dari sel ke ruang sidang kondisi diborgol dan ketika sampai di pintu ruang sidang barulan borgol dibuka,” kata Hengky.
Lanjutnya, pintu akses masuk ke dalam kantor sisi timur jika tahanan sudah datang akan ditutup untuk umum sehingga akses bagi pengunjung hanya melalui satu pintu yakni pintu utama di depan.
“Evaluasi ini akan kami lakukan, supaya tidak terjadi kejadian serupa, kami harap,” katanya.