JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, singkatnya waktu sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dijadikan alasan pihak pemohon untuk tidak bisa membuktikan kecurangan.
Pernyataan Yusril itu membalas pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto yang menyebut pihaknya kesulitan membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019 karena faktor persidangan cepat yang digelar MK.
“Saya kira kalau sidang ditambah waktunya tiga bulan, tetap aja tidak bisa dibuktikan,” ujar Yusril sambil tersenyum saat menggelar konferensi pers di Posko Cemara Jumat (28/6/ 2019).
Yusril mencontohkan, pengadilan di Kamboja juga diberi batas waktu 15 hari, namun pernah berhasil membuktikan adanya kejahatan genosida dalam kasus Khmer Merah pada tahun 1970-an.
“Mereka bisa membuktikan karena menghadirkan saksi, orang yang betul-betul menyaksikan pembantaian 3 juta orang di Kamboja itu. Jadi, tidak ada alasan bahwa 14 hari itu tidak cukup membuktikan,” ujar mantan Menteri Kehakiman itu.
Menurut Yusril, kejahatan itu pasti ada jejaknya. Kalau kubu Prabowo-Sandi menuduh ada kecurangan TSM dalam pemilu, tentu seharusnya ada jejak kejahatannya.
“Majelis sudah memberi kesempatan membuktikan, tapi tidak terbukti, tidak ada jejaknya. Ya tuduhan itu hantu mungkin tidak ada jejaknya,” ujar dia.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengatakan, dengan konsep persidangan cepat yang diamanatkan UU MK untuk perselisihan hasil pemilu (PHPU), menjadi tantangan dan hambatan tersendiri untuk membuktikan kejanggalan yang ada melalui C1.
Bambang menilai pembuktian kecurangan tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan form C1.
Menurutnya perlu ada cara yang lebih modern. Seperti halnya pengajuan permohonan yang kini bisa modern yakni melalui internet.
“Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned (cara lama),” kata Bambang di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6/2019).