Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Alamakk, Mantan Sekcam Calo PNS Ternyata Juga Maniak Wanita. Dibekuk Polisi di Rumah Istri Mudanya

Ilustrasi PNS digerebek ngamar dengan selingkuhan

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi percaloan CPNS yang dilakukan AT Bin Suparlin (64) mantan Sekcam di Magelang, benar-benar bikin geram. Betapa tidak, tak hanya menipu banyak warga, mantan pejabat di Magelang itu ternyata juga maniak wanita.

Di tengah gelimang harta hasil menipunya, ia lampiaskan dengan mencari istri muda. Bahkan, saat ditangkap polisi, tersangka tengah berada di rumah istri mudanya di Bantul, DIY.

Fakta itu terungap ketika tersangka dihadirkan di Mapolres Magelang dalam jumpa pers kemarin.

Warga Paremono, Mungkid yang bertempat tinggal di Dusun Bogoran RT 04 Rw 19, Trirenggo, Bantul, itu mengaku meraup hampir Rp 0,5 miliar lebih dari empat korbannya.

Ia mengaku nekat melakukan itu untuk biaya nyaleg namun tidak jadi. Mantan Sekcam itu ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Magelang Polda Jateng, akhir pekan lalu.

Modus yang dijalankan yakni dengan dalih memasukan menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) kepada beberapa korbannya.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam siaran pres kepada awak Media di Loby Mako Polres Magelang, Selasa (16/7/2019) mengatakan korban memberikan janji kepada warga bisa memasukan menjadi PNS dengan syarat membayar Rp 65 juta-Rp 85 juta.

“Alasannya untuk pengurusan ke BKN,” papar Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Namun hingga sekarang janji tersebut tidak ditepati. Jika didesak dan ditanyakan, pelaku hany janji saja.

Salah satu korbannya adalah Supriyono warga Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 165 juta dan sudah melapor ke Polsek Salaman, Polres Magelang.

Mendapatkan laporan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

“Kemudian tersangka kita tangkap dan dibawa ke Polres Magelang,” terang Kapolres.

Kapolres menguraikan, tersangka ditangkap di rumah istri mudanya di Desa Trirenggo, Bantul, DIY. Setelah digerebek, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Salaman untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan petugas tersangka juga mengakui mau memasukan 4 (empat) orang lainya dan satu orang telah membayar sekitar Rp 65 juta dan ada yang membayar hingga Rp 85 juta.

“Namun semuanya juga hanya janji tidak ada yang terealisasi masuk menjadi PNS. Sehingga para korban keseluruhan mengalami kerugian Rp 570 juta,” urai Kapolres. JSnews

 

Exit mobile version