Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bareskrim Polri Dalami Pinjaman Online yang Sebar Poster Rela Digilir untuk Bayar Utang

Ilustrasi uang rupiah. Dok21

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terkait kasus beredarnya poster korban pinjaman online yang disebut rela digilir untuk melunasi utang, saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami beredarnya poster di media sosial terkait korban pinjaman online yang disebut rela digilir untuk melunasi utang.

“Itu jelas perbuatan pidana. Itu sedang didalami Siber,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadi Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, (29/7/2019).

Menurut Dedi, poster tersebut adalah upaya menekan korban yang belum mampu membayar utangnya. Namun, fintech pinjaman online tersebut melawan hukum karena menyebarkan identitas korban.

“Itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech-fintech untuk menekan konsumen yang belum mampu melunasi hutangnya atau terjerat hutang oleh bujuk rayu fintech itu,” kata Dedi.

ADVERTISEMENTADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 23 Juli 2019, poster seorang wanita berinisial YI viral di media sosial. Poster YI diduga dibuat oleh sebuah aplikasi pinjaman online. Poster tersebut berisi foto, nama lengkap dan nomor ponsel YI. Poster itu ditulisi kalimat ‘rela digilir’ seharga Rp1.054.000 untuk bayar utang terhadap fintech tersebut.

Atas kejadian tersebut, Dedi meminta masyarakat jangan mudah percaya bujuk rayu pinjaman online, baik legal maupun ilegal yang tersebar di media sosial. Ia mengimbau masyarakat selalu waspada dan terlebih dahulu membaca aturan jika ingin melakukan pinjaman ke sebuah aplikasi online.

“Masyarakat kadang terpancing juga di media sosial, ada ajakan untuk menginstall program dan aplikasi tertentu itu bisa kesedot semuanya data kita di medsos. Jangan mudah terpancing dan hati-hati karena di medsos terlalu banyak fake akunnya dan jebakannya,” kata Dedi.

Exit mobile version