Beranda Daerah Sragen Bupati Sragen Curiga Studi Banding Kades-Kades dan Pemdes ke Lokasi Arung Jeram!...

Bupati Sragen Curiga Studi Banding Kades-Kades dan Pemdes ke Lokasi Arung Jeram!  

Ilustrasi kunker dan studi banding
Ilustrasi kunker dan studi banding

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati akan mengevaluasi ijin studi banding yang dilakukan Kades dan Pemerintah Desa. Pasalnya studi banding yang semuka ditujukan untuk memacu kreasi dan inovasi ternyata selama ini belum sesuai harapan.

“Belum sinau. Tapi barangkali belum bisa diimpelmentasikan di desa ini. Saya curiga kalau perginya ke tempat-tempat arung jeram, itu konotasinya berbeda. Kecuali perginya berpindah, di sana BUMDes pendapatan sekian, bisa meningkatkan ini itu,” papar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, seusai membuka BID di Jirapan, Senin (29/7/2019).

Bupati Yuni di sela membuka Bursa Inovasi Desa (BID) Sragen 2019 di Balai Desa Jirapan, Kecamatan Masaran hari ini, menegaskan studi banding yang dilakukan pihak desa sampai ke Daerah lain selama ini belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Sampai BID Sragen 2019 kembali digelar, Senin (29/7/2019), Yuni menilai belum ada inovasi dan kreasi yang menonjol.

Bahkan Bupati yang akrab disapa Yuni itu menyampaikan kegiatan yang dilakukan pihak desa ke Kabupaten lain hanya acara pariwisata dan perlu dievaluasi.

Padahal tujuan awal dilaksanakannya BID itu, Pemkab ingin desa-desa di Sragen seperti Desa Ponggok Klaten. Guna memacu kreasi pihak desa kemudian diberikan izin untuk kunjungan ke beberapa daerah sebagai pembelajaran inovasi dan kreasi. Namun hasil studi banding itu tidak semuanya dapat diterapkan di Sragen.

Bupati menargetkan 196 desa wajib melakukan kreasi dan inovasi, semua desa juga harus memiliki program Unggulan. Pihaknya menegaskan setiap desa juga wajib menganggarkan dana untuk kreasi dan inovasi. Wardoyo

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara