JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Catat, Ini Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Karanganyar Tahun 2019-2024. Calon Terpilih Sudah Mulai Ukur Jas 

Calon anggota DPRD Karanganyar saat melakukan pengukuran jas. Foto/Wardoyo
   
Calon anggota DPRD Karanganyar saat melakukan pengukuran jas. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Para calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Karanganyar periode 2019-2024, mulai melakukan pengukuran jas yang akan digunakan saat pelantikan. Kabar yang beredar di Sekwan, para wakil rakyat itu rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2019 mendatang.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) persidangan Sekretariat DPRD Karanganyar, Joko Waluyo mengatakan, anggaran untuk pengadaan jas bagi 45 anggota DPRD terpilih ini memang sekitar Rp 200 juta. Sedangkan untuk pelantikan, pihaknya menganggarkan sebesar Rp 152 juta.

“Kita memang sudah mulai melakukan pengukuran jas bagi caleg terpilih, baik incumben maupun caleg terpilih yang baru. Kita sengaja menyiapkan dari awal, karena memang sudah kita anggarkan,” kata Joko.

Joko Waluyo mengatakan, anggaran untuk pengadaan jas bagi 45 anggota DPRD terpilih ini, sekitar Rp 200 juta. Sedangkan untuk pelantikan, pihaknya menganggarkan sebesar Rp 152 juta.

Menurut Joko, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD yang baru, masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

“ Kita masih menunggu penetapan anggota DPRD Karanganyar terpilih. Setelah ada keputusan resmi, baru dilakukan pengambilan sumpah jabatan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Karanganyar, belum melakukan rapat pleno penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Karanganyar, hasil pemilihan umum legislatif yang  digelar secara bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang berlangsung pada tanggal 14 April 2019 lalu.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti,melalui telepon selularnya,  menyatakan, belum ditetapkannya caleg terpilih hasil pemilihan umum tahun 2019 ini, karena masih ada proses hukum perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses hukum yang diajukan oleh salah satu partai politik tersebut, jelas Trias, saat ini masih terus. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com