Beranda Daerah Sragen Fenomena Marak Sumur Sibel, Kalangan DPRD Sragen Tolak Wacana Pajak Bawah Tanah....

Fenomena Marak Sumur Sibel, Kalangan DPRD Sragen Tolak Wacana Pajak Bawah Tanah. Minta PLN, Pemkab dan Petani Duduk Bersama! 

Bambang Widjo Purwanto dan Fathurrohman (kanan). Foto kolase/Wardoyo
Bambang Widjo Purwanto dan Fathurrohman (kanan). Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Fenomena maraknya pembuatan sumur sibel (sumur dalam) untuk irigasi dan wacana pengetatan serta penerapan izin yang dilontarkan Pemkab, mendapat tanggapan dari kalangan DPRD.

Sejumlah legislator menolak jika sumur dalam dilarang dan dibebani pajak serta perizinan yang ribet. Namun, mereka juga berharap ada koordinasi antara dinas terkait dengan petani maupun pembuat sumur agar sumur yang dibuat tak merugikan sumber air di permukiman.

Wakil Ketua DPRD Sragen dari Fraksi Golkar, Bambang Widjo Purwanto menilai pengetatan yang diwacanakan Pemkab harus jelas mengatur apa saja yang diperketat. Pihaknya setuju ada pengetatan namun tidak boleh melarang petani membuat irigasi sumur sibel.

“Pengaturan oke, tapi harus jelas. Misalnya diatur kedalamannya minimal.harus berapa puluh meter sehingga tak mempengaruhi sumber di permukiman. Lalu pengeboran juga harus sesuai standar teknis sehingga nggak merusak lapisan dan sumber air tanah. Kalau buat sumur dalam itu kan pakai srumbung pralon cukup besar dan buat lubang, nah perlu diatur harus di bawah kedalaman 50 meter agar nggak nggangu sumber air penduduk,” paparnya Senin (15/7/2019).

Bambang menguraikan dengan pengaturan dan koordinasi teknis yang baik, diharapkan sumur sibel yang dibuat petani juga bisa jalan tanpa harus mengganggu sumber air penduduk.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Menurutnya, bimbingan dan pengarahan dari dinas teknis diperlukan untuk petani agar sumur yang dibuat bisa standar.

“Kalau perlu, dinas teknis itu manggil semua tukang sumur bor. Jadi mereka bisa paham dan tahu secara teknis bagaimana sumur yang standar,” tukasnya.

Meski demikian, Bambang menekankan bahwa Pemkab tak boleh melarang apalagi membebani pajak ke petani pemilik sibel. Sebab usaha membuat sumur sibel itu juga untuk membantu pemerintah dalam rangka menyelamatkan produksi padi agar tetap bisa panen di musim kemarau.

“Saya harap pemerintah bijak. Kalau mau membebani pajak air bawah tanah, kami nggak setuju. Karena petani itu hanya untuk irigasi tanaman saja, bukan untuk cari untung atau macam pengusaha. Toh penggunaannya kan hanya pas musim kemarau saja. Kalau dilarang, trus petani nggak mau nanam padi nanti yang repot pemerintah juga,” tandasnya.

Senada, anggota dari Fraksi PKB, Fathurrohman berharap pemerintah lebih bijak dalam menyikapi fenomena sumur sibel. Menurutnya harus ada kepedulian dan kordinasi yang lebih intens dari dinas terkait dengan para petani agar persoalan sumur sibel dan keberlangsungan air bisa tetap terjaga.

Menurutnya petani tak bisa serta merta disalahkan atau sumur sibel dilarang. Sebab faktanya pemerintah lewat PLN justru mendukung dengan memberikan jaringan PLN masuk persawahan.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Menurutnya yang diperlukan saat ini adalah semua pihak bisa duduk bersama, membahas persoalan ini dan dicari solusi yang terbaik tanpa ada yang dirugikan.

“Kalau dilarang, kenapa PLN malah memberikan jaringan listrik. Apakah ini juga dulunya tidak ada kordinasi antara pemerintah kabupaten dengan PLN? Makanya harapan kami semua harus duduk bersama, pemerintah juga harus melibatkan petani, sebelum membuat keputusan yang melibatkan banyak pihak dan menyangkut hajat hidup para petani. Ingat pertanian masih cukup mendominasi pencaharian masyarakat Sragen,” tandasnya. Wardoyo