SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkas perkara kasus Kasda Sragen, dengan tersangka mantan Bupati Agus Fatchur Rahman sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pelimpahan dilakukan sehari setelah sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka AFR yang digelar Pengadilan Negeri Sragen, Senin (8/7/2019).
“Sudah saya limpahkan dua hari lalu,” ungkap Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi mewakili Kajari Syarief Sulaiman kemarin.
Agung menyatakan, berkas perkara dilimpahkan sehari setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka AFR dalam kasus tersebut ditolak hakim PN Sragen. Dalam waktu bersamaan dengan sidang putusan Praperadilan penyidik Kejari Sragen kembali memeriksa Agus untuk tahap kedua.
Untuk diketahui penahanan politikus partai Golkar itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi khas daerah 2003-2010 yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono bersama sejumlah pejabat. Adapun total kerugian negara senilai Rp 11,2 miliar.
Saat itu Agus Fatchur Rahman berstatus sebagai Wakil Bupati Sragen mendampingi Untung Wiyono. Dalam kasus ini, Agus yang mengaku hanya bon pribadi ke mantan Sekda Kusharjono ternyata justru diseret dan diakukan kalau uang itu aliran korupsi yang diprakarsai Untung Wiyono tersebut.
Agus disangka ikut menerima Rp 604,6 juta. Padahal bon pribadi ke Kusharjono sudah dikembalikan ke daerah sebesar Rp 366,5 juta sesuai nominal bon yang dicatat oleh Agus.
“Kita tinggal menunggu sidang penetapan dari hakim. Biasanya satu minggu setelah pelimpahan ada jadwal sidang,” jelas Agung.
Di singgung soal permohonan penangguhan penahanan Agus Fatchur, Agung Riyadi menyampaikan, bahwasanya sampai saat ini Kepala Kejari Sragen belum menyetujui permohonan tersebut.
Malah Agung menyebut masa penahanan Agus Fatchur Rahman selama 20 hari yang selesai pada Rabu (10/7/2019) ditambah lagi menjadi 40 hari.
“Tapi kan ada peralihan penahanan dari pidana khusus ke penuntut umum, maka perpanjangan penahanan paling hanya sekitar 4-5 hari. Paling kan terus disidangkan. Sama saja kan sebenarnya, penahanan juga sudah dihitung nanti potong masa penahanan,” tandasnya. Wardoyo