JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Juli 2019. Tamzil yang baru menjabat selama 10 bulan itu diduga terlibat dalam kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Kudus.
“Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat dihubungi Jumat, 26 Juli 2019.
Basaria mengatakan OTT dilakukan pada Jumat, siang ini. Informasi soal operasi ini awalnya diketahui lewat informasi soal adanya penyegelan di rumah Sekretaris Daerah Kudus dan staf khusus Bupati.
Menurut Basaria, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan kemudian terbukti benar. Beberapa saat setelah transaksi, KPK menangkap 9 orang. Di antaranya, Tamzil, staf, ajudan Bupati dan calon kepala dinas setempat. KPK turut menyita uang dan jumlahnya masih dihitung. “Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,” ujar dia.
Menurut Basaria, orang yang ditangkap sedang diperiksa di kantor polisi setempat. Konferensi pers mengenai OTT KPK ini akan disampaikan, Sabtu, 27 Juli 2019.