PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Reskrim Polsek Batangan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Bangunan, Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Pati.
Adapun toko bangunan yang disatroli pencuri yaitu milik Alfachun, yang saat itu melapor ke Polsek Batangan bahwa telah terjadi pencurian di toko dan rumahnya yang beralamat di Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Pati.
Total kerugian sebesar Rp 100 juta dengan rincian barang hilang berupa uang tunai yang tersimpan di meja kasir sebesar Rp 50 juta dan perhiasan emas yang disimpan di almari seharga Rp 50 juta.
Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Batangan, Iptu Lilik Supardi membenarkan bahwa pada hari Jum’at (26/7/2019) telah menangkap tersangka.
“Adapun barang bukti yang telah kami sita dari pelaku yaitu satu linggis, satu hp merk Oppo warna hitam, satu unit motor Honda beat yang digunakan tersangka melakukan pencurian, satu buah senapan angin bermotif loreng dan kaos bermotif loreng yang dipergunakan pelaku sebagai modus saat melakukan pencurian dengan berpura-pura menembak burung. Lalu uang tunai Rp 20.438.000,- dan dua potong celana jeans dan 2 potong kaos serta 1 buah topi yg dibeli tersangka dengan menggunakan uang hasil pencurian,” ungkap Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Dari keterangan sementara pelaku yang berinisial “S” sudah mengakui atas perbuatannya dan akan digali dan kembangkan lagi untuk memperoleh informasi dan keterangan yang lebih banyak.
“Adapun penangkapan pelaku pencurian tersebut merupakan upaya Unit Reskrim Polsek Batangan yang melakukan giat penyelidikan dan mencari informasi yang didasari dari hasil olah tempat kejadian perkara. Alhamdulillah pelaku bisa kita tangkap saat melakukan transaksi di sebuah toko emas,” pungkas Iptu Lilik. JSnews