PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabupaten Pemalang menjadi salah satu sasaran para pengedar narkoba. Maraknya peredaran narkoba tak lepas dari tingginya permintaan dari konsumen atau pemakai.
Bahkan ada tren perubahan dari bandar yang awalnya mencari pembeli, justru kini berbalik pembeli yang mencari bandar.
Menurut pengakuan BM, satu diantara pengedar sabu yang tertangkap jajaran Polres Pemalang, aksinya sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
“Saya sudah menjual sabu di Pemalang selama dua tahun, barang tersebut saya dapatkan dari Pekalongan,” kata BM.
Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, BM mengaku tidak hanya menyasar wilayah Pantura Pemalang, namun juga wilayah selatan seperti Randudongkal dan Bantarbolang.
“Sebelumnya saya yang mencari pembeli, namun belakangan pengguna sabu yang justru mencari saya, dan akhirnya saya ditangkap Polisi,” ungkapnya.
Kapolres Pemalang melalui Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo mengatakan, BM tertangkap pada 3 Juni 2019 yang lalu.
“Dia merupakan pengedar sabu yang sudah menjadi incaran petugas, saat diringkus ia membawa lima paket sabu dengan total berat 4,20 gram,” kata Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Wakapolres menerangkan, BM merupakan residivis kasus yang serupa dengan barang bukti daun ganja kering pada tahun 2010 dengan vonis 5 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, BM dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. JSnews