Beranda Daerah Klaten Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam Terbesar di Klaten, Polres Ringkus 12 Tersangka....

Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam Terbesar di Klaten, Polres Ringkus 12 Tersangka. Disita 37 Motor dan 15 Ayam Jago 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Tim khusus Black Squad Polres Klaten berhasil mengamankan 12 tersangka judi sabung ayam di Dukuh Mojosari, Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten pada Minggu (14/7/2019) sore. Dari 12 tersangka itu akan dikenakan pasal yang berbeda Selasa (16/7/2019)

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat konferensi pers di halaman Mapolres Klaten, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 15 ekor ayam jago, 37 unit sepeda motor, 1 papan tulis, 1 jam dinding, dan uang tunai senilai Rp 10 juta.

โ€œDari hasil penggrebekan yang dilakukan tim khusus black squad, dari 12 orang yang ditangkap salah satu diantaranya diketahui berperan sebagai pemilik lahan arenaโ€ kata Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Buntut Kasus Dugaan BBM Tercampur Air, 3 Oknum Dipecat, SPBU Trucuk Klaten Ditutup Sementara

Sementara, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik lahan adalah YW. Sedangkan tersangka lain rata- rata adalah penonton.

โ€œNamun sampai saat ini masih belum ada yang mengaku sebagai pemilik belasan ekor ayam jago tersebut. Kebanyakan beralasan hanya sekedar menonton,โ€ katanya.

AKP Dicky Hermansyah menyatakan, para tersangka itu disangkakan pasal yang berbeda. Pemilik lahan YW dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan tersangka lain dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun. JSnews

Baca Juga :  Bengkel Temukan Bensin Tercampur Air, SPBU Trucuk Klaten Ditutup Sementara