![KURSI PARIPURNA DI DPRD KOSONG MELONMPONG DEWANE DO EDAN-EDANAN 2-1064x709-532x354](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/03/KURSI-PARIPURNA-DI-DPRD-KOSONG-MELONMPONG-DEWANE-DO-EDAN-EDANAN-2-1064x709-532x354.jpg?resize=532%2C354&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/03/KURSI-PARIPURNA-DI-DPRD-KOSONG-MELONMPONG-DEWANE-DO-EDAN-EDANAN-2-1064x709-532x354.jpg?resize=500%2C333&ssl=1)
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rapat paripurna dengan agenda penetapan peraturan daerah (Perda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, digelar di ruang paripurna DPRD Karanganyar, Jumat (12/07/2019).
Dalam laporannya, Bupati Karanganyar Juliyatmono menyatakan, pembahasan rancangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, telah dilaksanakan dengan baik.
Hal itu tertuang dalam naskah berita acara nomor 188.3/91 Tahun 2019 dan Nomor 172.1/9/2019 tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati tentang Raperda Pertanggungjawaban Bupati terhadap Pelaksanaan APBD tahun 2018.
Bupati menjelaskan, PAD tahun 2018, secara keseluruhan dianggarkan Rp 2.110,878 miliar dan terealisasi sebesar Rp 2.113 miliar.
Lantas belanja daerah Rp 2.279 triliun, dengan realisasi Rp 2.064 triliun. Penerimaan pembiyaan yang dianggarkan Rp 186.963 miliar, realisasinya Rp 187.137 miliar.
Pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp 15 miliar, realisasinya Rp 15 miliar. Sedangkan untuk sisa lebih penggunaan anggaran, (Silpa) sebesar Rp 221.485 miliar.
Paripurna itu digelar tanpa diikuti oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Fraksi itu tak nampak menghadirkan perwakilannya dalam rapat paripurna tersebut.
Pantauan di gedung DPRD, tidak hanya FPKS sejumlah anggota lain, juga tidak terlihat hadir.
Sebagian kursi kosong dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD, Sumanto tersebut.
Usai paripurna, Sekretaris DPRD Karanganyar, Sujarno mengatakan tidak ada pemberitahuan resmi dari anggota DPRD yang berasal dari FPKS ini,mengenai ketidakhadiran mereka dalam rapat paripurna.
Meski tanpa kehadiran FPKS, menurut Sujarno, rapat paripurna, masih tetap sah karena telah dihadiri dan diikuti lebih dari duapertiga anggota. Wardoyo