SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satreskrim Polres Sragen menggerebek sebuah truk bermuatan pupuk bersubsidi, Selasa (23/7/2019) petang. Pupuk bersubsidi asal Grobogan tersebut diduga hendak diselundupkan dan dijual secara ilegal ke Sragen.
Dari penggerebekan itu, tim mengamankan pengemudi truk, Paing Nurwakhid (45) sebagai tersangka. Pria asal Dukuh Perakitan RT 02/01, Desa Bago, Kecamatan Keradenan, Grobogan itu diamankan berikut satu truk bermuatan penuh pupuk bersubsidi.
Data yang dihimpun di Mapolres Rabu (24/7/2019), penggerebekan dilakukan pukul 18.00 WIB oleh tim patroli yang sebelumnya mencurigai keberadaan truk bernopol luar kota dan membawa pupuk.
Truk bernopol K 1553 MP itu kemudian dihentikan di wilayah Blimbingrejo RT 26, Kelurahan Kedungpit, Kecamatan Sragen.
“Awalnya petugas patroli mendapat informasi dan kemudian mencurigai ada truk bermuatan pupuk bersubsidi. Saat kita cek ternyata tidak disertai izin dan dokumen yang sah. Karena tidak bisa menunjukkan surat – surat yang sah kepada petugas, maka tersangka dan truk kami bawa ke Polres Sragen,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, Rabu (24/7/2019).
Kasubag Humas AKP Agus Jumadi menguraikan dari hasil pemeriksaan, di dalam truk ditemukan 100 karung atau zak pupuk bersubsidi jenis ZA dan 60 sak pupuk persubsidi jenis UREA.
Truk berikut ratusan zak pupuk bersubsidi itu selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
“Dari pengakuan terlapor, pupuk itu berasal dari wilayah Grobogan dan rencananya akan dijual di wilayah Sragen,” terangnya. Wardoyo