Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sakit Hati Pernah Ditilang Polisi, 2 Pemuda Nekat Lempar Bom Molotov ke Kantor Unit Laka Satlantas Magelang dan Rumdim Ketua DPRD 

Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pembakaran dengan menggunakan bom molotov yang terjadi di dua tempat beberapa waktu yang lalu, Kamis (18/7/2019).

Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota AKBP Idham Mahdi yang didampingi Kepala Kesatuan Reskrim AKP Rinto Sutopo dan Kasubbag Humas AKP Nur mengatakan pembakaran dengan menggunakan bom molotov yang terjadi di dua tempat beberapa waktu yang lalu.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran menggunakan bom molotov dengan tersangka RAR dan APP, berkat kerja keras tim gabungan Opnal Satu Reskrim Polres Magelang Kota dan Resmob Dit Reskrim umum Polda Jateng serta doa masyarakat Kota magelang supaya kasus ini segera terungkap.

Dalam pengungkapan tim gabungan dengan kemampuan teknik penyelidikan mempelajari keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti lainnya yang diperoleh hingga menemukan titik terang.

Setelah tim gabungan memiliki bukti kuat selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Walaupun sempat meninggalkan rumah untuk bersembunyi dengan berpindah pindah tempat akhirnya bisa ditangkap oleh tim gabungan di kampung mereka tinggal.

Kapolres dihadapan para pewarta mengungkapkan peran para terangka. Tersangka RAR yang berperan sebagai eksekutor dan APP sebagai joki.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan bom molotov dengan mengendarai sepeda motor pada Rabu malam tanggal 3 Juli 2019. Tempat yang di pertama di Kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota dan yang kedua Rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang,” ungkap Kapolres sambil menunjukkan barang bukti dihadapan para wartawan.

Pada saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan dan karena mengancam petugas yang akan menangkapnya maka petugas melakukan tidakan tegas yang terukur kepada keduanya.

“Untuk motif mengapa tersangka melakukan pembakaran dengan menggunakan bom molotov karena masalah pribadi. Adik tersangka RAR pernah ditilang oleh Satlantas dan pernah terjadi perkelahian walaupun sudah diselesaikan tetapi tidak ada yang memperhatikan,” tegas AKBP Idham Mahdi.

Kedua tersangka pada kasus ini ancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk diketahui kedua tersangka merupakan seorang residivis.

RAR pernah dihukum karena kasus Narkoba dan penganiayaan sedangkan tersangka APP juga pernah dihukum dalam kasus penganiyaan.

Barang bukti yang disita dari tindak pidana pembakaran dengan menggunakan bom molotov masing-masing Pecahan botol kaca sisa molotov yang diamankan dari dua Tempat kejadian perkara (masih dalam pemeriksaan Labfor Mabes Polri Cabang Semarang).

Lalu soepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi para tersangka, satu potong kemeja panjang motif kotak-kotak warna kombinasi hitam dan abu-abu (Pakaian yang digunakan tersangka RAR) serta satu potong jaket warna hitam, satu potong celana jeans warna gelap dan satu pasang sepatu warna hitam (Pakaian yang digunakan tersangka APP saat melakukan aksinya). JSnews

 

Exit mobile version