Beranda Umum Nasional Sejumlah Pejabat Kepolisian Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam Mabes Polri

Sejumlah Pejabat Kepolisian Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam Mabes Polri

Tempo.co
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen melaporkan sejumlah pejabat kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan itu dilakukan terkait dengan pembeberan video pengakuan tersangka perencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional.

Pelaporan Kivlan Zen dilakukan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, pada 17 Juni 2019.

Kivlan melaporkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary, dan Komisaris Pratomo Widodo.

Tonin menjelaskan aduan ke Divisi Propam terhadap tiga anggota Polri itu lantaran membeberkan video Iwan Kirniawan atas mengakuan perintah Kivlan Zen untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.

Padahal keterangan itu menurut Tonin adalah sebuah fitnah.

Baca Juga :  Pramono Anung Ditugaskan Megawati Berkomunikasi dengan Kemendagri Terkait Retret di Magelang

“Itu berita bohong, polisi tidak boleh begitu dong. Kalau rencana pembunuhan, dia udah pernah uji rencana pembunuhannya belum? Beli senjata di toko mana? Menyuruh mana buktinya? Ini fitnah,” ujar Tonin ketika dikonfirmasi pada Senin malam, (8/7/2019).

Lebih lanjut, dia juga membuka kemungkinan akan melaporkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

Kivlan Zen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada akhir Mei 2019 lalu. Ia ditahan di Rutan Guntur.

Kivlan, lewat Tonin, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, polisi menolak mengabulkan.

Baca Juga :  Kemhan: Deddy Corbuzier Harus Lapor Jika Tolak Gaji Stafsus

www.tempo.co