Beranda Daerah Karanganyar 4 Bulan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBdes dan Prona, Kades Girimulyo Masih Bebas...

4 Bulan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBdes dan Prona, Kades Girimulyo Masih Bebas Berkeliaran. Warga Desak Kejaksaan Karanganyar Beri Kepastian! 

Foto/Wardoyo
Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah warga Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk segera menahan Kades mereka, Suparno.

Pasalnya, Suparno yang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi APBDes dan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona, hingga kini masih bebas beraktivitas.

Padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka sejak empat bulan silam tepatnya pada 5 April lalu. Desakan penahanan itu disampaikan sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Peduli Girimulyo, Senin (6/8/2019). Koordinator Forum Peduli Girimulyo, Warsono mengatakan sejak penetapan tersangka itu, hingga kini belum ada tindaklanjut dan kejelasan yang signifikan terhadap Kades.

Padahal, harusnya status tersangka yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi bisa segera dilanjutkan dengan penahanan dan proses kelanjutannya.”Kami juga heran, kok kesannya malah nggak jelas. Sudah empat bulan, belum juga ada kejelasan. Akhirnya kan jadi muncul pertanyaan, ini ada apa?,” papar Warsono kepada wartawan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Ia menguraikan kejelasan proses hukum dan penahanan dipandang penting agar segera ada kepastian hukum terhadap kasus itu. Sebab dengan sudah ditetapkan tersangka, hal itu juga telah berdampak pada legitimasi dan proses pemerintahan di desanya.

Atas ketidakjelasan itu, Warsono meminta Kejaksaan Negeri segera bertindak dan melakukan penahanan. Sehingga kasus itu tak terkesan jalan di tempat sehingga malah memunculkan preseden buruk di mata masyarakat.

“Akhirnya kan jadi bertanya-tanya,” tukasnya.

Pihaknya pun berencana melayangkan surat ke kejari, aparat hukum di Karanganyar, bupati hingga gubernur Jawa Tengah. Surat yang dilayangkan intinya akan mempertanyakan kejelasan penanganan kasus itu sekaligus mendesak ada ketegasan.

Warsono menambahkan pihaknya juga mendesak Bupati segera mengambil langkah menyikapi kasus ini. Yakni dengan memberhentikan sementara dari jabatan seperti Perda No 24/2006.

”Ini jelas bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) No 24 tahun 2006 Pasal 33 yang berbunyi kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan pidana, tanpa melalui usulan Badan Permusywaratan Desa, karena berstatus sebagai tersangka, melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” tegasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama