Beranda Daerah Sragen Bakal Calon Kades Tak Dilarang Masang Gambar Tapi Hanya Boleh Memuat Mohon...

Bakal Calon Kades Tak Dilarang Masang Gambar Tapi Hanya Boleh Memuat Mohon Doa Restu. 5 Petahana Dipastikan Maju Lagi 

Ancil Sudarto. Foto/Wardoyo
Ilustrasi dua kandidat Pilkades Karangpandan senama tapi tak serupa. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Sebanyak lima Kades petahana di Kecamatan Miri dipastikan kembali mendaftar dalam Pilkades serentak yang akan digelar September 2019. Sementara setelah sempat diwarnai ketegangan gara-gara gambar balon dicopot, Muspika setempat langsung mengumpulkan semua panitia Pilkades di enam desa untuk hadir membuat kesepahaman di kecamatan.

Camat Miri, Ancil Sudarto mengatakan Pilkades di Kecamatan Miri akan digelar di enam desa. Enam desa itu masing-masing Geneng, Jeruk, Brojol, Bagor, Soka dan Gilirejo Lama.

Dari enam desa itu, semua petahana kembali maju kecuali di Desa Jeruk. Menurutnya, sejauh ini situasi relatif kondusif.

“Tidak ada bakal calon yang lebih dari lima orang satu desa. Paling banyak 4 bakal calon di Brojol dan Gilirejo Lama. Incumbent kecuali Jeruk, maju semua,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (13/8/2019).

Sementara, sebagai upaya menghindari gesekan, Muspika sengaja mengumpulkan semua panitia Pilkades di enam desa. Pertemuan digelar untuk inventarisasi masalah sekaligus membuat kesepahaman agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan lancar.

Baca Juga :  Mantan Sekda Sragen Tatag Prabawanto Soroti Proyek Jembatan Penghubung Kecamatan Masaran Plupuh Yang Diterjang Banjir Sungai Bengawan Solo: Jangan Sampai Kontraktor Kabur !

“Tadi kita kumpulkan, intinya mencari kesepahaman bersama terkait Perda dan Perbup yang ada. Salah satunya soal pemasangan gambar,” papar Ancil.

Dalam pertemuan itu, ia menghadirkan narasumber dari mantan anggota Panwas. Perihal pemasangan gambar oleh bakal calon Kades, memang tidak diatur secara spesifik oleh Perbup.

Ancil Sudarto. Foto/Wardoyo

Akan tetapi untuk menghindari potensi gesekan, nantinya pemasangan gambar diminta segera diatur dalam tata tertib oleh masing-masing panitia Pilkades.

“Tadi disepakati bahwa secara prinsip balon boleh memasang gambar tapi cukup mohon doa restu dan saat sudah masa penetapan calon, semua harus dilepas. Tempat-tempat yang boleh dipasangi, juga harus diatur. Itulah mengapa kami meminta semua panitia Pilkades untuk segera membuat tatib agar tidak timbul masalah,” tukasnya.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Di sisi lain, menurut warga, pertemuan itu salah satunya dipicu oleh aksi ketegangan di salah satu desa menyusul adanya perusakan gambar salah satu balon. Wardoyo