JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bernyanyi, Bandar Sabu asal Kedawung Cokot Napi di LP Kedung Pane Semarang Berinisial DD. Sabu Ternyata Dipesan Seseorang di Sragen 

Tersangka dan BB Sabu yang diamankan di Polres. Foto/Wardoyo
   
Tersangka dan BB Sabu yang diamankan di Polres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penangkapan bandar sabu bernama Mulyono alias Mul (32) asal Kedawung, Sragen, oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen Rabu (14/8/2019) petang memunculkan fakta baru.

Bandar yang berprofesi penjual HIK asal Dukuh Brambang RT 28, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen itu mulai bernyanyi di hadapan kepolisian.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku hanya disuruh oleh temannya yang saat ini menjadi narapidana atau napi di LP Kedungpane Semarang.

“Tersangka menyebut disuruh oleh napi kasus narkoba yang saat ini ada di LP Kedungpane dengan inisial DD,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/8/2019).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

AKP Agus menguraikan dari pengakuannya, tersangka mengambil barang sabu di suatu tempat atau alamat tertentu. Kemudian membawanya kepada pemesan yang tersangka sendiri tidak kenal.

“Pengakuan tersangka bahwa pengantaran seperti ini sudah beberapa kali hingga akhirnya tertangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Sragen,” terang AKP Agus.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menguraikan kronologi penggerebekan bermula adanya informasi masyarakat perihal aktivitas tersangka yang sering menyuplai narkoba jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Kasubag menguraikan setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik kecil berisi sabu seberat kurang lebih 2,10 gram.

“Tim juga mengamankan jaket dan HP milik tersangka,” urai Kasubag Humas.

AKP Agus menguraikan hasil tes urine tersangka, menunjukkan tanda positif mengandung methamethamine. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 lebih subsider 127 UU no 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com