Beranda Daerah Solo Dicerai Suami, Perempuan Sukoharjo Ini Nyabu, Dan Terancam 20 Tahun Bui

Dicerai Suami, Perempuan Sukoharjo Ini Nyabu, Dan Terancam 20 Tahun Bui

Joglosemarnews/A Setiawan

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga stres usai diceraikan suaminya, seorang perempuan warga Sukoharjo ini melampiaskan diri ke sabu.

Ujung-ujungnya, dia diringkus dan diamankan oleh petugas Polres Surakarta, Senin (26/8/2019). Ia diketahui bukan saja sebagai pengguna, tapi termasuk pengedar narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo mengatakan, penangkapan janda berinisial Pcl (29), warga Cemani, Sukoharjo itu berawal dari informasi masyarakat.

Setelah dikuntit oleh petugas, dia kemudian ditangkap saat menggunakan narkoba jenis Sabu di Serengan, Solo.

Menurut pengakuan tersangka, Pcl usai dicerai oleh mantan suaminya dua bulan lalu. Setelah itu, ia  melampiaskan diri dengan sabu.

“Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, dan melampiaskan diri untuk menggunakan dan mengedarkan sabu,” ujar Kompol Sugiyo.

Ditambahkan,  dari penjualan sabu tersebut, tersangka Pcl berhasil mengantongi keuntungan Rp 300.000 setiap transaksinya.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai menambahkan, dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 19,65 gram sabu, handphone, alat penghisap, rokok dan sejumlah uang.

Baca Juga :  Undha AUB Solo Buka Program S3 Doktor Ilmu Manajemen

 

Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 114 ayat (1) sebagai pengedar, Pasal 112 ayat (1) sebagai penyimpanan, dan pasal 127(1) huruf a bagi pengguna dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun Penjara.

 

Ringkus 18 Tersangka

Sementara itu, Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai menjelaskan, dari rekap hasil OPS Antik Candi tahun 2019 dari Kamis (1/8/2019) hingga Selasa (20/8/2019), Polresta Surakarta berhasil menangkap 18 tersangka dengan 17 kasus pengedaran dan pengguna Narkoba di wilayah Surakarta.

“Dari hasil tersebut, tujuh tersangka sudah dalam tahap TO (Target Operasi) dan 11 tersangka non TO,” ujarnya.

Dari 18 tersangka diketahui ada empat orang yang berstatus residivis dengan inisial S, AS, NAT dan IWA. Dua orang di antaranya menggunakan jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Baca Juga :  Sulap Perpustakaan Serengan Jadi Pusat Kreativitas, Tim Ormawa DKVISKA Lolos Abdidaya 2025

“Dan untuk kasus ini, masih dalam tahap penyelidikan,” tambah Kapolresta Surakarta. A Setiawan

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.