PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak sia-sia apa yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kandangserang Polres Pekalongan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian sebuah sepeda motor milik seorang perangkat desa, akhirnya bisa membuahkan hasil dengan berhasilnya mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.
Tersangka yang dibekuk bernama Daryono Alias Mas Bro (44) warga Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka dibekuk lewat penyamaran polisi yang berpura-pura menjadi pembeli motor curian yang dijual tersangka.
Sepeda motor hasil curian tersebut semula akan diserahkan di daerah Jalan Raya Desa Telagasana, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Namun rupanya tersangka sudah curiga dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggiran sungai.
Tak mau kehilangan buruannya, akhirnya polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dan dari informasi yang didapat bahwa tersangka berada di rumah kontrakannya yang berada di Dukuh Kesambi, Kecamatan Kedungkelor, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal.
Setelah melakukan pengamatan dilokasi yang dimaksud dan sudah memastikan keberadaan tersangka, akhirnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di ruang tengah, kemarin.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwasanya ia telah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan dengan menggunakan alat berupa obeng dan tang yang dipergunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor.
Setelah berhasil merusaknya, tersangka selanjutnya mengambil inisiatif dengan merusak rangkaian kabel stater yang berada ditatakan stang.
Kemudian menghubungkan kabel stater sehingga sepeda motor tersebut bisa menyala dan langsung dibawa pergi oleh tersangka.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, Sabtu (3/8/2019) mengatakan saat ini pelaku sudah dititipkan di Rutan Polres Pekalongan oleh Unit Reskrim Polsek kandangserang.
Pelaku dibekuk berikut barangbukti STNK jenis Honda Firza GL.1581DF G 6071 HT, satu lembar surat bukti pembelian Sepedamotor dari Sorum Trijayamotor atas nama Korban, Satu Unit Sepedamotor jenis Honda Firza GL. 581DF G 6071 HT dalam kedaan Kabel starter terurai keluar.
Lalu satu buah obeng ujung pipih panjang 13 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna merah bergaris putih dan satu buah Tang panjang 21cm gagang warna merah hitam.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. JSnews