KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka penipuan emas antar Kabupaten dengan total kerugian Rp 33 juta berhasil ditangkap Polres Kebumen.
Tersangka inisial HJ alias Akiong (35) warga Desa Krasak Ageng, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi dalam kasus ini.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan saat konferensi pers, tersangka diamankan pada hari Sabtu (25/08/2019) sekitar pukul 20.00 Wib di Kabupaten Purworejo.
“Dalam melakukan penangkapan kita libatkan juga Sat Reskrim Resor Purworejo. Tersangka kita amankan di Kabupaten Purworejo,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno, Jumat (30/08/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Menurut AKP Triwarso Nurwulan, aksi penipuan dilakukan pada hari Kamis (22/08) sekitar pukul 12.00 WIB, di Depan toko perhiasan Xuping, Ruko Pasar Wonokriyo Gombong, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
Saat itu korban warga Desa Kalibeji Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen berniat membeli perhiasan dari tersangka.
Saat transaksi seluruh emas sudah dicek oleh korban termasuk sudah ditimbang dan deal dengan harga Rp 33 juta. Seluruh yang telah dicek adalah emas asli dengan kadar bermacam-macam.
Namun, setelah korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka, kotak perhiasan diganti yang isinya mur baut serta paku.
“Kotak perhiasan yang diterima selanjutnya dibuka namun susah. Sedangkan tersangka sudah pergi. Setelah berhasil dibuka dengan bantuan orang lain, isinya mur baut dan paku,” kata AKP Triwarso.
Rupanya bagian dalam kotak perhiasan ditempeli perekat, hal ini agar ada jeda waktu tersangka kabur.
Selain menyita emas seberat 91 gram, yang pernah ditunjukan kepada korban, polisi juga menyita 4 kotak berbentuk hati yang biasa untuk menyimpan perhiasan emas.
Petugas juga mengamankan motor matic serta 42 pasang plat nomor kendaraan bermotor palsu. Plat nomor itu untuk menghilangkan jejak ketika melarikan diri.
“Aksinya cukup rapih, setiap memasuki kabupaten lain plat nomor akan diganti dengan tanda nomor kendaraan sesuai daerah tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan Polres Kebumen, tersangka pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2018 di Kabupaten Sragen.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. Ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara siap menanti. JSnews