Beranda Daerah Sragen Jadi Bandar Pil Koplo, 2 Pegawai CS RSUD Sragen Langsung Dipecat. Bos...

Jadi Bandar Pil Koplo, 2 Pegawai CS RSUD Sragen Langsung Dipecat. Bos PT JMS Langsung Dipanggil Bikin MoU 

Dua pegawai CS RSUD Sragen yang terjerat jadi bandar pil koplo saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
Dua pegawai CS RSUD Sragen yang terjerat jadi bandar pil koplo saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Manajemen RSUD Sragen langsung memecat dua pegawai di bagian cleaning service (CS) yang ditangkap Polsek Sragen lantaran terbukti jadi bandar pil koplo. Kedua pegawai berstatus tenaga outsourching PT JMS itu diberhentikan setelah statusnya tersangka dan ditahan di Polres Sragen sejak 19 Agustus silam.

“Langsung kami pecat. Karena mereka statusnya hanya tenaga outsourching dari pihak ketiga yaitu PT JMS,” papar Dirur RSUD Sragen, Didik Haryanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.

Didik menguraikan untuk tenaga cleaning service memang pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga yang menyediakan tenaga outsourching.

Atas kejadian itu pihaknya juga langsung memanggil bos pemilik PT yang bertanggungjawab atas tenaga outsourching tersebut.

Bos PT JMS selaku penyedia tenaga outsourching dipanggil untuk membuat MoU komitmen terkait jasa outsourching yang dipekerjakan di RSUD Sragen.

Hal itu untuk memastikan insiden tenaga yang berbuat kriminal tak terulang kembali.

“Kemarin begitu dapat laporan, pimpinan PT JMS langsung kami panggil dan buat MoU. Kami juga nggak menyangka kalau mereka begitu (mengedarkan pil koplo),” terang Didik.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan sebenarnya sebelum dipekerjakan, pihak PT juga sudah melakukan seleksi. Saat seleksi pun, kedua tersangka itu juga tak menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Makanya kami juga kaget,” tukasnya.

Dengan kasus itu, Didik menyebut ke depan akan lebih berhati-hati dalam menerima pegawai atau outsourching.

Baca Juga :  AKBP Petrus Paringotan Silalahi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Sebanyak 3.480 Personel Untuk Amankan Pilkada Sragen 2024

Kasubag Rumah Tangga dan Umum RSUD Sragen, Hartatmo menyampaikan dua petugas CS itu bekerja di bawah naungan PT JMS. Mereka berstatus sebagai tenaga outsourching dan bukan pegawai tetap di RSUD Sragen.

“Sudah kami konfirmasi sama koordinatornya CS di PT JMS. Mereka memang bekerja di RSUD Sragen tapi bukan pegawai. Mereka karyawan PT JMS. Karena untuk CS sudah dipihakketigakan dengan PT JMS,” terangnya.

Seperti diberitakan, dua orang pegawai cleaning service di RSUD Sragen itu dibekuk Polsek Sragen dua hari lalu. Kedua pegawai itu ditangkap lantaran terbukti menjadi bandar pil koplo.

Dua pegawai itu masing-masing bernama Agus Sriyanto (24) asal Dukuh Pedaan RT 04/02, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen dan

Angga Nur Tyas (39) asal Puro Asri Rt 22/10 Desa Puro, Karangmalang, Sragen.

Keduanya dibekuk dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin Senin (19/8/2019) malam. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Mashadi.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua petugas yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai cleaning service RSUD Sragen itu dibekuk sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di belakang RSU Prijonegoro Sragen, Jalan Merak Ngrandu, Nglorog, Sragen Kota.

Penggerebekan berawal dari informasi warga soal aktivitas para tersangka yang sering menyuplai pil koplo.

Berbekal info itu, tim langsung diterjunkan melakukan under cover sebelum kemudian dilanjutkan penggerebekan.

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi

“Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti pil koplo berjumlah ratusan butir,” papae Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Selasa (20/8/2019) pagi.

Dari penggerebekan, tim mengamankan barang bukti dari Agus Sriyanto berupa 198 butir pil koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL atau HOLI, uang tunai Rp 230.000, 1 buah tas kecil warna merah, 3 Butir Obat merk Mersi,  3 Butir merk Riklona dan 1 Buah HP merk M-I warna Gold/ Emas.

“Sementara dari tangan tersangka Angga Nur Tyas diamankan 6 butir obat TRIHEXYPHENIDYL/ HOLI, uang tunai Rp 170.000, satu buah HP merk M-I warna Gold/ Emas,” tukasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Wardoyo