Beranda Daerah Sragen Jelang Pilkades, PSHT Sragen Ingatkan  Semua Warga Tak Bawa-bawa Organisasi ke Ranah...

Jelang Pilkades, PSHT Sragen Ingatkan  Semua Warga Tak Bawa-bawa Organisasi ke Ranah Politik. Sanksi Tegas Bakal Dijatuhkan! 

Widodo bersama jajaram pengurus PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Minggu (18/8/2019). Foto/Wardoyo
Widodo bersama jajaram pengurus PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Minggu (18/8/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak September 2019, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun mewanti-wanti semua warga untuk tidak membawa organisasi dan dukung mendukung calon. Sanksi tegas bakal dijatuhkan jika nekat melanggar.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua I Bidang Organisasi PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Widodo, Minggu (18/8/2019). Di sela memimpin pemantauan tes pendadaran calon warga di Lapangan Karangpelem, Kedawung tadi pagi, ia mengatakan potensi untuk ditarik-tarik politis menjelang Pilkades, memang ada mengingat keanggotaan PSHT yang memiliki massa banyak.

Namun ia menegaskan PSHT sudah berkomitmen untuk bersikap netral dalam setiap kontestasi politik atau event pemilihan apapun.

“Memang ada satu warga yang menjadi kontestan dan kami menghargai karena itu hak pribadi. Tapi bukan berarti bisa mengerahkan massa secara organisatoris karena itu bertentangan dengan anjuran dan perintah pusat,” paparnya didampingi jajaran pengurus cabang lainnya.

Baca Juga :  Sejumlah Kantor Pelayanan di Sragen Cat Tembok Berubah Jadi Warna Kuning, Benarkah Ada Aroma Politik Didalamnya?

Widodo menguraikan sikap PSHT tegas bahwa dalam kontestasi apapun, secara organisatoris adalah netral. Sikap itu juga ditunjukkan pada kegiatan Pendadaran yang ditempatkan di Lapangan Desa Karangpelem yang notabene tak menggelar Pilkades.

Ia menegaskan aturan di internal PSHT sudah tegas mengatur adanya sanksi bagi warga yang membawa nama organisasi ke kontestasi politik.

Menurutnya, ketika ada pelanggaran maka sanksinya mulai dari peringatan lisan, tertulis hingga sanksi berat.

“Kalau memang sudah di luar kewajaran, nanti biasanya akan ada skorsing mulai dari penggunaan atribut maupun materi dalam latihan termasuk melatih. Jika pada titik terberat bisa dikeluarkan anggota,” tegasnya.

Widodo menambahkan jika mendukung secara pribadi itu merupakan hak politik personal dan dibolehkan. Yang dilarang adalah membawa nama organisasi untuk memberi dukungan atau membawa ke kepentingan politik.

Baca Juga :  Tatag Prabawanto Mantan Sekda Sragen Kritik Tata Kelola Birokrasi Pemkab Sragen Yang Terbaru

Ia berharap hal itu bisa dipahami dan tidak dilanggar oleh warga. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.