Beranda Umum Nasional Kasus e-KTP, Setnov Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan KPK

Kasus e-KTP, Setnov Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan KPK

Setya Novanto / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantann Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) minta dibebaskan dari segala dakwaan KPK terkait kasus e-KTP.

Karena itu, melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, Setnov mengajukan peninjauan kembali terkait kasus tersebut.

“Kami minta dibebaskan,” kata Maqdir, Rabu (28/8/2019).

Maqdir mengatakan alasan kliennya mengajukan PK karena adanya novum atau bukti baru.

Selain itu, ia mengatakan ada pertentangan dalam putusan hakim dan ada kekhilafan hakim. Maqdir belum menjelaskan novum yang dimilik kliennya.

Setya mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 15 tahun penjara dalam kasus e-KTP.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

Dalam kasus itu, Setya juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Juri bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sidang perdana PK Setya Novanto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Agenda sidang adalah pembacaan permohonan PK.

“Hari ini Penuntut Umun KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto,” kata dia.

www.tempo.co