SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan putusan, menolak gugatan pra peradilan kasus tabrak lari di fly over Manahan, Solo, Senin (19/8/2019).
Gugatan diajukan oleh LP3HI dan ditujukan kepada Polres Surakarta. Kasus tabrak lari itu sendiri mengakibatkan seorang korban, Retnoning, warga Kelurahan Serengan tewas, namun sampai sekarang pelaku belum terlacak.
Sidang yang dimulai pukul 10.38 WIB dihadiri oleh kedua belah pihak, dan dipimpin oleh Hakim Pandu Budiono. Sidang hanya berlangsung sekitar 50 menit.
Kuasa Hukum LP3HI, Arif Saudi menyatakan menghormati apapun hasil putusan Hakim. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawalan atas penanganan perkara tersebut.
“Kami berpesan kepada pelaku, jika sampai tanggal 19 September 2019 tidak menyerahkan diri, kami akan menggugat sekitar Rp 1 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum LP3HI yang lain, Sigit Sudibyanto berharap Hakim pun ikut mendorong Kapolresta Surakarta untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Sebab ini adalah peristiwa pidana, ada korban meninggal dan sudah cair Jasa Raharjanya,” terang Sigit.
Sigit menilai, dalam persidangan, Hakim masih bersikap normatif dan sepakat dengan termohon. “Karena itu, hari ini juga kami mengajukan surat gugatan pra peradilan yang ke dua kepada Polda Jawa Tengah,” ujarnya. A Setiawan