SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kecelakaan yang terjadi di fly over Manahan Solo dan menewaskan Retnoning Tri (43) warga Serengan, mendapatkan simpatik dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Melalui jalur hukum, kedua lembaga itu sudah melayangkan gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sejak 5 Agustus lalu.
Senin (12/8/2019) pagi, sidang perdana praperadilan digelar, dengan agenda pembacaan gugatan.
Setelah acara di Pengadilan Negeri Surakarta, kuasa hukum beserta timnya bergegas menuju fly over Manahan untuk melakukan tabur bunga.
“Ini adalah simbol belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus belasungkawa kepada penyelidik karena dua bulan ini pelaku belum terungkap,” ujar Sigit Sudibyanto (39) selaku kuasa hukum LP3HI dan MAKI.
Sigit mengatakan, sejauh ini pihak keluarga korban memang belum berkomunikasi dengannya. Meski demikian, Sigit berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
“Tuntutan kami hanya melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, dan segera menemukan tersangka. Kami memberi waktu tujuh hari. Jika sebelum tuju hari kami sudah mendapatkan jawaban atas kasus ini, kami siap mencabut pra peradilan,” ujarnya. A. Setiawan