Beranda Umum Nasional Kendalikan Ponsel Black Market, Peraturan Soal Validasi IMEI Diteken 17 Agustus

Kendalikan Ponsel Black Market, Peraturan Soal Validasi IMEI Diteken 17 Agustus

imei
Ilustrasi IMEI, Dok

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga Kementerian tengah menggodok regulasi terkait validasi IMEI sebagai salah satu cara mengendalikan penjualan ponsel black market atau ponsel ilegal.

Beleid tersebut dirancang oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan peraturan menteri ini rencananya diteken pada pertengahan Agustus 2019. “Target kita memanfaatkan momentum 17 Agustus, memanfaatkan hari kemerdekaan,” ujar Rudiantara di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jumat, (2/8/2019).

Rudiantara mengatakan pengendalian penjualan ponsel black market akan berdampak menyehatkan pertumbuhan industri ponsel. Selain itu, langkah pemerintah mengerem penjualan ponsel selundupan berpotensi mendorong pendapatan pajak. Menurut dia, penjualan ponsel-ponsel ilegal itu selama ini telah mengganggu ekosistem industri.

Rudiantara mengatakan, setelah aturan diterapkan, pengaktifan ponsel mesti melalui sistem pairing atau pencocokan antara nomor ponsel mobile subscriber integrated services digital network number atau MSISDN dan kartu SIM. Cara ini sejatinya pernah dijalankan oleh perusahaan telekomunikasi Satelindo pada 1995. Kala itu, Satelindo mensyaratkan penjualan ponsel.

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

Adapun dalam menetapkan kebijakan pengendalian IMEI, pemerintah akan membagi prosesnya dalam tiga pembabakan waktu. Di antaranya fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional.

Dalam fase inisiasi, peraturan terkait IMEI akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait. Rudiantara memastikan kebijakan ini sudah disepakati tiga kementerian yang terlibat.

Sedangkan pada fase persiapan, pemerintah bakal menyiapkan sistem informasi basis data IMEI nasional atau SIBINA. Pemerintah juga akan menyiapkan database IMEI, melakukan tes, melakukan sinkronisasi data operator seluler, melakukan sosialisasi, dan penyiapan sumber daya manusia.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail MT mengatakan kementeriannya akan meminta operator menyediakan standar operasional layanan lost and stolen. “Kami minta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan IMEI,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Berdasarkan data Asosisasi Ponsel Seluruh Indonesia atau APSI, pada 2018, total penjualan ponsel di Indonesia mencapai 45 juta unit. Dari jumlah itu, 20-30 persen di antaranya merupakan ponsel black market.

www.tempo.co