SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 15.401 warga Sragen wajib KTP terpaksa harus menggunakan surat keterangan (Suket) sementara pengganti E-KTP. Pasalnya hingga kini kekosongan blangko dari pusat masih berlanjut dan belum teratasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen, Haryatno Wahyu L Wiyanto mengungkapkan hingga kini jumlah Suket yang sudah diterbitkan mencapai 15.401 lembar. Suket diterbitkan lantaran pasokan blangko E-KTP sudah kosong sejak tiga bulan terakhir.
Kiriman dari pusat yang diperoleh juga tidak sebanding dengan jumlah permintaan dan daftar tunggu cetak E-KTP harian yang mencapai 70-100 orang perhari.
“Kemarin terakhir kita ke Jakarta tanggal 26 Juli 2019, hanya dapat 500 keping. Jumat dapat, untuk pelayanan Senin dan Selasa saja sudah habis. Setelah itu nggak ada pasokan blangko lagi, sehingga ya dibuatkan Suket lagi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (6/8/2019).
Wahyu menguraikan penumpukan daftar tunggu E-KTP itu terjadi mulai pasca Pemilu April 2019 lalu. Sebelumnya, pada Pemilu, tumpukan daftar cetak E-KTP sudah tertuntaskan.
Namun setelah Pemilu hingga sekarang, pasokan blangko mulai seret. Sementara, selama ini blangko hanya diperoleh dengan menjemput ke Dirjen Adminduk Jakarta dan itupun jumlahnya hanya sedikit.
Dengan makin sulitnya pasokan blangko dari pusat, otomatis menambah tumpukan daftar tunggu E-KTP yang belum bisa tercetak. Sebagai solusinya, mereka dibuatkan Suket sebagai pengganti E-KTP sementara sampai nanti pasokan blangko tiba.
“Kami berusaha komunikasi terus dengan provinsi dan pusat. Kalau ke pusat sebenarnya hanya sekedar 500 keping pasti dapat. Ya tapi kendalanya anggarannya untuk ke sana itu yang terbatas,” terangnya.
Mengingat kondisi itu, Wahyu menyampaikan ketika ada blangko maka pencetakan akan diprioritaskan pada mereka yang datang pada hari tersebut. Pihaknya tak bisa melakukan pemilahan atau mengambil urutan Suket paling awal lantaran pemegang Suket juga tak mesti standby di Sragen.
“Karena jumlahnya sedikit, jadi serba ewuh. Mau diurutkan pun belum tentu pemegang Suketnya ada, itu pasti juga menuai gejolak kalau yang datang saat itu dan tahu ada blangko, tapi nggak dilayani,” terangnya.
Suket diterbitkan dengan masa berlaku enam bulan. Ketika sudah habis masa berlakunya, maka pemegang harus memperbarui sampai nanti sudah ada blangko E-KTP.
“Suket itu kegunaannya juga sama dengan E-KTP, hanya fisik dan masa berlakunya saja yang beda,” imbuhnya.
Ditambahkan Wahyu, untuk layanan Adminduk lainnya seperti KK, KIA, akta dan lainnya, tidak mengalami kendala dan blangko masih tersedia.
“Setiap hari jumlah PRR (Print Ready Record) kita ada sekitar 70-100. Mereka adalah pemohon yang perekaman dan datanya langsung siap cetak. Dengan pasokan blangko hanya 500 keping dua minggu, itu memang membuat tumpukan tidak semakin berkurang tapi justru makin bertambah karena penambahan PRR tiap harinya cukup banyak,” timpal Sekretaris Dinas, Wahana Wijayanto.
Ditanya sampai kapan krisis blangko akan teratasi, ia mengatakan belum ada kepastian dari pusat. Daerah juga tak bisa berbuat banyak lantaran mengacu UU No 24/2013, pengadaan blangko E-KTP sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.
“Bisanya ya hanya menunggu dan tetap melayani perekaman. Kami juga berharap masyarakat bisa bersabar dan memaklumi kondisi karena kekosongan blangko ini terjadi nasional dan seluruh daerah mengalami,” pungkasnya. Wardoyo