Beranda Daerah Semarang Mirip Film Apocalypto, Pencuri Motor Nekat Terjun ke Sungai 7 Meter Demi...

Mirip Film Apocalypto, Pencuri Motor Nekat Terjun ke Sungai 7 Meter Demi Hindari Kejaran Warga di Temanggung. Namun Akhirnya Tertangkap Juga

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kisah dramatis perjuangan pencuri menyelamatkan diri terjadi di Temanggung. Mirip film apocalypto, AR warga Desa Tlahab, Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung sempat berjuang kabur dengan terjun ke sungai dari ketinggian 7 meter untuk menghindari kejaran warga.

Namun apa daya, perjuangannya gagal. Ia akhirnya ditangkap ramai-ramai oleh warga usai beraksi mencuri sepeda motor milik salah satu warga.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widyanti kepada awak media mengatakan, tersangka tertangkap basah saat akan melarikan sepeda motor milik Barohim warga Lingkungan Gondang Duwur, Kelurahan Manggong, Kecamatan Ngadirejo,  Kabupaten Temanggung.

“Tersangka melakukan aksinya seorang diri pada malam hari sekitar pukul 21.30 Wib”, terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng Senin (26/08/19).

Baca Juga :  Nasib Pilu Wanita Stroke di Brebes, Dianiaya dengan Sadis oleh Suami dan Anaknya Selama 3 Tahun!

Lebih lanjut, korban mengetahui hal tersebut ketika mendengar suara seperti melipat setandar.

Lalu menginjak gigi sepeda motor Honda Sonic 150 bernomor Polisi AA 2440 UN yang diparkirkan di halaman rumah.

Kemudian keluar rumah ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada di halaman rumah. Akhirnya korban lari mencari ke arah jalan kampung.

Seketika dari kejauhan ia melihat sepeda motornya sedang dibawa seseorang berjalan kaki, dengan spontan dan nada keras korban teriak “Maling Maling” sambil mengejar pelaku.

“Merasa panik karena ulahnya diketahui oleh pemilik dan warga sekitar, tersangka langsung merobohkan sepeda motor. Kemudian lari menceburkan diri ke sungai dengan ketinggian 7 meter. Korban bersama warga menyisir sepanjang sungai dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngadirejo,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ngeri! Duel Maut di Semarang, Pelajar Tewas dengan Luka Sabetan di Punggung Tembus Paru-paru

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung dan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. JSnews