Beranda Daerah Semarang Terjerat Banyak Hutang, Mantan Kades Karangrejo Dijebloskan ke Penjara. Ternyata Nekat Gadaikan...

Terjerat Banyak Hutang, Mantan Kades Karangrejo Dijebloskan ke Penjara. Ternyata Nekat Gadaikan Tunggangannya.. 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Kepala Desa Karangrejo, Kecamatan Petanahan, Kebumen berinisial SU (55) dijebloskan ke penjara Polres setempat. Pria paruh baya itu ditangkap setelah terbukti nekat menggadaikan sepeda motor Yamaha Bison milikmya yang ternyata masih nunggak cicilan di PT Muncul Bursa Motor Kebumen.

SU berurusan dengan polisi lantaran PT Muncul Bursa Motor melaporkan peristiwa itu dengan dugaan penggelapan.

Kini mantan Kades berinisial SU (55) itu sudah berstatus tersangka dan harus mendekam di Rutan Polres Kebumen karena kasus tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, tersangka mengajukan kredit motor pada 21 Maret 2019.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Namun baru empat kali angsuran dia menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain sebagai jaminan hutang.

“Dari hasil menggadaikan itu, tersangka mendapatkan uang 5 juta rupiah. Tanpa sepengetahuan PT Muncul Bursa Motor, sebagai penjamin fidusia, tersangka memindahtangankan kendaraan,” katanya didampingi Kassubag Humas Kompol Suparno dan Kanit Tipiter Ipda Ghulam Yanuar Lutfi dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (9/8/2019).

Tersangka sendiri nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terbelit hutang ke beberapa pihak.

Usahanya dalam bidang tambak udang mengalami kegagalan. Padahal, usaha tersebut dilakukannya dengan berhutang dan mengerahkan segala uang yang dimiliki.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia juncto Pasal 372 tentang penggelapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. JSnews

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan