Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan (kanan) dan Deputi II
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Presiden Jokowi diminta untuk tidak ikut-ikutan DPR mengebiri dan mempereteli kewenangan KPK melalui revisi Undang-undang No. 30 tahun 2002.
AJI meminta presiden menolak perubahan pasal-pasal yang melemahkan KPK dengan menyetujui revisi UU KPK.
“Joko Widodo harus menunjukkan sikap jelas dalam semangat pemberantasan korupsi agar kelak tak dikenal dalam sejarah sebagai presiden yang ikut menghancurkan KPK,” kata Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2019).
AJI mencatat ada 21 pasal dalam draf revisi yang dinilai bisa melemahkan KPK. Antara lain, soal status pegawai KPK yang dijadikan PNS, pembatasan penyadapan, keberadaan dewan pengawas dan kewenangan dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Manan mengatakan sebelum adanya rencana revisi UU KPK ini, juga berlangsung seleksi calon pimpinan KPK. Dari 10 calon yang disampaikan Presiden Joko Widodo ke DPR, ada sejumlah calon yang memiliki rekam jejak kurang baik selama bertugas di KPK.
“Sedangkan calon-calon yang punya rekam jejak baik, justru banyak yang tidak lolos,” kata dia.
Menurut Manan, dua hal ini sangat merisaukan AJI. Dalam konstitusi AJI, disebutkan bahwa salah satu mandat organisasi ini adalah terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan.
“Ini menunjukkan bahwa DPR tak punya komitmen yang diamanatkan gerakan reformasi 1998, salah satunya adalah memerangi korupsi,” ujarnys.