JAMBI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Lelaki berinisial JP (54), warga Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Jelutung, Jambi ini sungguh bejat.
Selama dua tahun, dia menyetuhuhi anak tirinya. Uniknya, perbuatan itu atas seijin ibu korban maupun tante korban.
Modusnya, JP merayu dengan berjanji akan membiayai pengobatan pamannya yang sedang sakit. JP juga menjanjikan uang Rp 300.000 kepada korban.
JP pertama kali melakukan perbuatan bejat itu saat anak tirinya yang harusnya ia lindungi itu berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukannya terus menerus, padahal korban menolak berhubungan badan.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut awalnya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300.000.
Namun tawaran dari ayah tiri itu ditolak gadis remaja tersebut.
โMulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit,โ jelas Kompol Yuyan Priatmaja.
Yuyan mengungkapkan, mulanya kejadian terjadi pada tahun 2017 silam.
Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.
Di sisi lain keluarga dari paman korban kesulitan biaya.
Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.
โPelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban,โ jelasnya.
Sayangnya, ibu korban merestui permintaan pelaku, Namun saat itu korban tidak tetap saja mau.
โTak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu.โ
โAkhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu,โ jelasnya.
Korban diduga melakukan perbuatan itu karena terpaksa.
โSetelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan,โ jelas Yuyan.
Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.
Bahkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga.
โPengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah,โ ujarnya.
โKami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman,โ jelasnya.
Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.
โDalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang,โ jelasnya.