PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak ada kejahatan yang sempurna. Itulah ungkapan yang menggambarkan kasus ini.
Seorang pelaku pencurian di rumah salah satu warga di Dukuh Sidokerti, Desa Babalan Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan yang terjadi beberapa sepekan lalu, akhirnya berhasil tertangkap.
Tersangka yang masih remaja itu dibekuk dan dihadirkan polisi kemarin pagi.
Adapun pelaku diketahui bernama Ardi Alias Caer (18) yang merupakan warga Dukuh Sidokerti, Desa Babalan Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan pelaku sendiri atas dasar laporan dari Korbannya yang merupakan seorang guru. Ia melaporkan atas kejadian pencurian yang terjadi dirumahnya beberapa waktu lalu.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak kunci jendela samping rumah korban.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban berupa Hp merk OPPO seri Neo7 dan uang tunai Rp 1,1 juta dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 2,8 juta.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, penangkapan pelaku sendiri berdasarkan barang-barang pelaku yang tertinggal dilokasi kejadian.
Di antaranya seperti pisau, golok dan sandal jepit. Berbekal petunjuk itulah polisi melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB polisi bisa mengungkap sekaligus menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas dilansir Tribratanews Polda Jateng. JSnews