JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama hampir 4 jam, aktivis dan pendiri Watchdog, Dandhy Laksono akhirnya dibebaskan.
Meskipun tidak ditshsn, namun Dandhy menyandang status sebagai tersangka.
“Status tersangka, hari ini beliau dipulangkan tidak ditahan dan beliau menunggu proses selanjutnya. Namun meski jadi tersangka, beliau tidak ditahan,” kata kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/ 2019).
Menurut Alghiffari ada sekitar 14 pertanyaan dengan 45 turunan pertanyaan yang diajukan polisi kepada Dandhy.
Dandhy menceritakan soal pemeriksaan dirinya.
“Saya ditanyai terkait posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh ya standard proses verbal saya pikir,” kata Dandhy di lokasi yang sama.
Sebelumnya, aktivis Dandhy Laksono ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (26/9/2019) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya, di kawasan Pondokgede, Bekasi.
Dandhy menjelaskan dirinya terkejut terkait penangkapan itu. Ia mengatakan biasanya sebelum ditangkap pihak terlapor atau yang disangka bakal dipanggil terlebih dahulu oleh kepolisian. Jika tak kooperatif baru bisa dilakukan penangkapan.
“Jadi saya pikir saya koorperatif, saya ikutin, dari sini saya justru penasaran ingin tahu terkait apa yang disangkakan kepada saya. Saya ingin benar-benar tahu substansi masalahnya seperti apa,” kata Dandhy.
Alghiffari menjelaskan kiriman Twitter yang disangka oleh kepolisian adalah yang diunggah pada 23 September 2019. Cuitan tersebut berisi mengenai kondisi soal Wamena dan Jayapura di Papua.
Adapun, pasal yang dikenai kepada Dandhy adalah pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok. Hal ini berdasarkan SARA sesuai pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.