KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Sementara DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan tetap mendukung apa yang menjadi aspirasi para pekerja, termasuk rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU ketenagakerjaaan ini.
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi di hadapan buruh yang menggelar aksi demo di DPRD, Rabu (4/9/2019).
“Kami mendukung sepenuhnya para pekerja yang menolak revisi UU ketenagakejaan yang sangat merugikan para pekerja,” papar Ketua Sementara dari Fraksi PDIP tersebut.
Bagus yang juga Ketua DPC PDIP juga menyampaikan aspirasi yang disampaikan para buruh itu nantinya akan diteruskan secara resmi kepada pemerintah.
Rabu (4/9/2019) tadi DPRD digeruduk perwakilan buruh yang menggelar aksi demo di depan DPRD.
Mereka menolak rencana pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Penolakan tersebut disampaikan para pekerja yang tergabung federasi kesatuan serikat pekerja Karanganyar tersebut, kepada anggota DPRD, Rabu (04/09/2019).
Sebelum melakukan audiensi dengan pimpinan sementara dan anggota DPRD yang baru saja dilantik, ratusan pekerja ini, melakukan orasi di halaman gedung wakil rakyat ini.
Dalam orasinya buruh menyatakan revisi nantinya akan merugikan dan menyengsarakan para buruh.
“Kami dari berbagai organisasi buruh di Karanganyar, secara tegas, menolak rencana pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap UU No 13 tahun 2003. Karena UU ini belum saatnya direvisi,” ujar Hariyanto, ketua Serikat Pekerja Nasional, Karanganyar.
Menurut Hariyanto, jika UU ini direvisi, para buruh khawatir, kesejahteraan buruh yang ada di dalam UU tersebut akan dipangkas. Hariyanto mencontohkan soal pesangon yang rencananya akan dihapuskan.
“Kita mendengar akan ada penghapusan pesangon. Ini kita tolak. Disamping itu, masih banyak pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan ini yang belum ditegakkan, seperti belum diangkatnya para pekerja kontrak menjadi karyawan tetap, padahal telah memenuhi persyaratan. Ini hal utama yang kami sampakan kepada anggota DPRD untuk diteruskan kepada pemerintah,” tegasnya.
Ditambahkannya, yang perlu direvisi adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam PP tersebut, jelasnya, belum dicantumkan biaya pendidikan anak dalam perhitungan hidup layak. Wardoyo