SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mahasiswa semester akhir, LTF di Sidoarjo menyetubuhi murid SMP di sekolah tempat dia menjadi guru magang. Akibat perbuatannya tersebut ia harus tinggal di bui.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pemuda 23 tahun asal Sedati Sidoarjo tersebut dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 14 tahun.
Modusnya, mahasiswa jurusan pendidikan itu lebih dulu memacari korban. Setelah itu, dia pun membujuk korban agar mau berhubungan intim. Saat itu, keduanya baru kenal selama 2 minggu.
“Dijanjikan menikahnya 12 tahun kemudian, pelaku ini mengajar sebagai guru magang. Tapi kelakuannya seperti itu,” ujarnya, Senin (9/9/2019).
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali. Aksinya itu dilakukan di salah satu penginapan di Gunung Sari, Surabaya.
Resah karena anaknya tidak pulang. Ayah korban langsung menanyai buah hatinya yang masih duduk di bangku SMP itu usai pulang kencan.
Tidak terima mengetahui apa yang menimpa anaknya itu, keluarga korban langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya.
Tak lama, Korps Bhayangkara langsung menangkap tersangka. “Ditangkap setelah mengajar di sekolah,” tegas Ruth.
LTF mengaku, di sekolah, hubungannya dengan korban sebatas guru dan murid. Tidak ada perilaku seperti orang pacaran.
“Saya cuma jemput sekolah dua kali dan mengantar pulang sekolah sebanyak empat kali,” katanya.
Saat itu tersangka mendatangi korban yang sedang mendampingi orangtuanya berjualan makanan di warung. Tersangka membantu mengerjakan tugasnya, dan mengingatkan bahwa ada nilai yang kosong.
Bahkan hingga larut malam, kemudian muncullah nafsu tersangka dan mengajak korban jalan-jalan ke Surabaya saat libur sekolah.
Saat itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke daerah Gunungsari, Surabaya, untuk mencari penginapan. Di situlah, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Dengan iming-iming akan dinikahi setelah lulus nanti. Tepatnya,12 tahun kemudian.
“Sudah tiga kali selama dua hari di tempat penginapan. Menginapnya tidak sampai malam dari jam 08.00 wib sampai 12.00 wib,” tutupnya.
Kini, tersangka yang memiliki cita-cita sebagai guru ini dijerat dengan UU tentang persetubuhan terhadap anak Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Magang Jadi Guru, Mahasiswa Asal Sidoarjo Tiduri Murid SMP. Janji Dinikahi 12 Tahun Lagi, Artikel Asli