JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke luar negeri pasca penetapan tersangka dugaan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pelarangan itu dilakukan dengan mengirimkan surat permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami sudah melakukan pelarangan ke luar negeri. KPK sudah mengirim surat ke imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang kasus dugaan suap hibah KONI,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta Kamis (19/9/2019) malam.
Febri menjelaskan, penyidikan Imam Nahrawi beserta asistennya, Miftahul Ulum telah dilakukan sejak 28 Agustus 2019.
Dan dalam hitungan hari, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dilayangkan KPK kepada keduanya sejak awal bulan September 2019.
“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu sejak pengumuman kemarin, saya kira seharusnya bukan demikian info yang benar. Karena sebelumnya kami sudah beri informasi terkait penanganan perkara ini pada para tersangka,” katanya.
Lebih lanjut Febri menjelaskan, selain dugaan suap hibah KONI, KPK juga telah mendalami dugaan lainnya yaitu penerimaan suap terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan. “Maka yang digunakan tidak hanya pasal suap, tapi juga pasal gratifikasi,” ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya telah menerima Rp 14,7 miliar.
Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.