JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri

Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke luar negeri pasca penetapan tersangka dugaan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pelarangan itu dilakukan dengan mengirimkan surat permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

โ€œKami sudah melakukan pelarangan ke luar negeri. KPK sudah mengirim surat ke imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang kasus dugaan suap hibah KONI,โ€ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta Kamis (19/9/2019) malam.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Febri menjelaskan, penyidikan Imam Nahrawi beserta asistennya, Miftahul Ulum telah dilakukan sejak 28 Agustus 2019.

Dan dalam hitungan hari, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dilayangkan KPK kepada keduanya sejak awal bulan September 2019.

โ€œJadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu sejak pengumuman kemarin, saya kira seharusnya bukan demikian info yang benar. Karena sebelumnya kami sudah beri informasi terkait penanganan perkara ini pada para tersangka,โ€ katanya.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, selain dugaan suap hibah KONI, KPK juga telah mendalami dugaan lainnya yaitu penerimaan suap terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan. โ€œMaka yang digunakan tidak hanya pasal suap, tapi juga pasal gratifikasi,โ€ ujar Febri.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Sebelumnya, KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya telah menerima Rp 14,7 miliar.

Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com