Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mantan Dirut Petral, Bambang Irianto Terima Uang Suap Sampai US$ 2,9 Juta

Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 2/9/2019) malam / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Dalam kasus mafia migas perdagangan minyak mentah dan produksi kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES),
Bambang Irianto diduga menerima uang suap sebesar USD$ 2,9 juta atau lebih dari Rp 40,7 miliar.

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief.

Uang tersebut, kata Syarief, diterima Bambang karena telah mengamankan ‘perusahaan bendera’ Emirates National Oil Company (ENOC), di mana ENOC diduga merupakan pihak perwakilan dari Kernel Oil, dalam tender PES.

“Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina,” ujar Syarief di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Pada periode tahun 2010 sampai dengan 2013, Tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd, diduga menerima uang sekurang-kurangnya USD$ 2,9 juta.

Sementara, SIAM Group Holding Ltd sengaja didirikan Bambang untuk menampung aliran dana.

Uang tersebut, kata Syarief, diberikan karena Bambang telah membantu pihak Kernel Oil dalam kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES di Singapura dan pengiriman kargo.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version