Beranda Umum Nasional Pembahasan Revisi UU KPK Dilakukan Dalam Rapat Tertutup

Pembahasan Revisi UU KPK Dilakukan Dalam Rapat Tertutup

Seorang pengunjuk rasa pro revisi UU KPK diamankan seorang pegawai seusai melepas paksa kain selubung hitam yang menutupi logo KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 September 2019 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pembahasan revisi UU KPK dilakukan dalam rapat pembahasan di Badan Legislasi DPR secara tertutup.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas mengatakan, berdasarkan tata tertib DPR rapat panja memang digelar tertutup. Adapun yang akan dilangsungkan terbuka adalah rapat kerja.

“Memang panja harus tertutup. Jadi tatib DPR, yang namanya panja tertutup,” kata Supratman yang juga Ketua Baleg ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dalam rapat panja yang berlangsung 3,5 jam itu, kata Supratman, hadir Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto, dan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Supratman mengatakan belum dapat menyampaikan apa pun terkait pembahasan revisi UU KPK. Dia menyebut bahwa pembahasan di tingkat rapat panja bersifat rahasia.

Baca Juga :  Jika Terjadi PSU di Pilkada Jakarta,  Akan Terbukti Dharma-Kun Sekadar Boneka KIM Plus atau Bukan

Politikus Partai Gerindra ini bahkan menolak menyebutkan berapa atau poin apa saja yang sudah dibicarakan dalam rapat tadi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto. Totok mengatakan belum dapat menyampaikan perkembangan apa pun. Kata dia, Baleg akan kembali menggelar rapat pada Senin pekan depan.

“Panja ini tak ada informasi yang bisa disampaikan,” kata dia.

Padahal, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta rapat panja revisi UU KPK dilakukan secara terbuka. Dia berujar, panja memang berwenang memutuskan rapat digelar tertutup. Namun dia meminta rapat dibuka untuk umum demi transparansi.

Pembahasan revisi UU KPK sendiri terus menarik polemik. Pasalnya, DPR maupun pemerintah tampaknya sepakat untuk memasukkan sejumlah pasal yang dianggap bisa melemahkan KPK.

Baca Juga :  Berhasil Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Sejumlah Tokoh Ucapkan Selamat untuk Pramono Anung

Di antaranya adalah pembentukan dewan pengawas dan juga pemberian kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.

www.tempo.co