JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pembahasan Revisi UU KPK Dilakukan Dalam Rapat Tertutup

   
Seorang pengunjuk rasa pro revisi UU KPK diamankan seorang pegawai seusai melepas paksa kain selubung hitam yang menutupi logo KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 September 2019 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pembahasan revisi UU KPK dilakukan dalam rapat pembahasan di Badan Legislasi DPR secara tertutup.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas mengatakan, berdasarkan tata tertib DPR rapat panja memang digelar tertutup. Adapun yang akan dilangsungkan terbuka adalah rapat kerja.

“Memang panja harus tertutup. Jadi tatib DPR, yang namanya panja tertutup,” kata Supratman yang juga Ketua Baleg ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dalam rapat panja yang berlangsung 3,5 jam itu, kata Supratman, hadir Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto, dan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :  Ini 4 Aspek yang Menunjukkan Politisasi Bansos oleh Jokowi Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Supratman mengatakan belum dapat menyampaikan apa pun terkait pembahasan revisi UU KPK. Dia menyebut bahwa pembahasan di tingkat rapat panja bersifat rahasia.

Politikus Partai Gerindra ini bahkan menolak menyebutkan berapa atau poin apa saja yang sudah dibicarakan dalam rapat tadi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto. Totok mengatakan belum dapat menyampaikan perkembangan apa pun. Kata dia, Baleg akan kembali menggelar rapat pada Senin pekan depan.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

“Panja ini tak ada informasi yang bisa disampaikan,” kata dia.

Padahal, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta rapat panja revisi UU KPK dilakukan secara terbuka. Dia berujar, panja memang berwenang memutuskan rapat digelar tertutup. Namun dia meminta rapat dibuka untuk umum demi transparansi.

Pembahasan revisi UU KPK sendiri terus menarik polemik. Pasalnya, DPR maupun pemerintah tampaknya sepakat untuk memasukkan sejumlah pasal yang dianggap bisa melemahkan KPK.

Di antaranya adalah pembentukan dewan pengawas dan juga pemberian kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com