Beranda Umum Nasional Posisi Vakum, Presiden Diminta Segera Tunjuk Plt Ketua KPK

Posisi Vakum, Presiden Diminta Segera Tunjuk Plt Ketua KPK

Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden dan DPR idealnya segera menunjuk Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca pernyataan mundur Agus Rahardjo dan kawan-kawan dari jabatan Pimpinan Komisi antirasuah tersebut.

Demikian dikatakan oleh Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia. Dia mengatakan, tidak mungkin presiden melaksanakan tugas tugas pimpinan KPK pasca penyerahan mandat tersebut.

Kini KPK hanya memiliki dua organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.

“Presiden dan DPR harus menunjuk Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru untuk segera bertugas,” ujar Petrus.

Sebagaimana diketahui, pasca Komisi III DPR RI memilih dan memutuskan lima komisioner baru KPK periode 2019-2023 dan mengebut rumusan revisi UU KPK, Pimpinan KPK saat ini memberikan reaksi yang dinilai memalukan dan kekanak-kanakan di ruang publik.

Hal itu ditunjukan dengan penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden Joko Widodo.

Menurut Petrus sikap kekanak-anakan yang ditampilkan para pimpinan KPK jelas menandakan bahwa Agus Rahardjo dkk tersebut tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody.

Baca Juga :  Minyakita Dijual di Atas HET, Dirut Bulog Usulkan Transaksi Pakai QRIS

“Ternyata 5 pimpinan KPK sangat lemah, mudah menyerah tidak hanya pada kritik dari masyarakat tetapi mudah didikte oleh Wadah Pegawai KPK,” ucap Petrus saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2019).

Lebih jauh, Petrus menerangkan, tindakan berhenti secara serentak dan kolektif oleh para pimpinan KPK jelas tidak prosedural, bahkan merupakan tindakan pemboikotan atau insubordinasi karena penyampaiannya melalui media massa.

“Ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 32 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Ini jelas memberikan pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” kata Petrus.

Lucunya, setelah berkoar di media, lanjut Petrus, sudah mengembalikan mandat kepada presiden, para pemimpin lembaga antirasuah ini berharap presiden Jokowi tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019.

“Kepercayaan Presiden dan DPR ini seakan sedang dipermainkan oleh sikap pimpinan KPK. Karenanya harus ditindak tegas,” jelasnya.

Dengan dikembalikannya mandat pimpinan KPK kepada presiden, secara yuridis tanggung jawab pengelolaan KPK terhitung 13 September 2019 berada dalam keadaan vakum.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ambil Kembali Rp 75 Triliun dari Perbankan, Ini Tujuannya

Karena tidak mungkin presiden melaksanakan tugas tugas pimpinan KPK. Kini KPK hanya memiliki dua organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.