Beranda Umum Nasional Remisi Koruptor Dipermudah, YLBHI: Logika DPR Terbalik

Remisi Koruptor Dipermudah, YLBHI: Logika DPR Terbalik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai, sekarang tak ada lagi pembedaan antara kejahatan biasa dengan kejahatan luar bisa, termasuk korupsi.

Hal itu menurut Asfinawati, tercermin dari langkah DPR dan Pemerintah dalam mempermudah remisi bagi para terpidana korupsi melalui revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“DPR terlihat berpikir dan bertindak terbalik. Untuk masyarakat kecil mereka mempersempit ruang hingga merampas, lihat UU SDA, RKUHP, UU Pertanahan. Tapi untuk koruptor mereka pikirkan haknya, revisi UU Nomor 12 tahun 1995, dan UU KPK,” kata Asfinawati kepada Tempo Kamis (19/9/2019).

Keputusan ini dinilainya justru menunjukkan bahwa DPR menyamakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana khusus.

“Padahal namanya juga khusus, atau dalam istilah dunia transnational organized crime,” katanya.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Asfinawati mengatakan, seharusnya korupsi harus dibedakan dengan orang yang mencuri ayam karena kelaparan. Jika disamakan, hal itu tidak adil terhadap si pencuri ayam.

“Lebih parah lagi jika mencuri ayam karena miskin, miskin karena uang negara dicuri koruptor,” katanya.

Dia menegaskan, proses pengurangan masa hukuman dan pembebasan bersyarat ini dapat membuka peluang korupsi berikutnya serta dapat menghilangkan makna pemidanaan dan pengaturan pidana tentang korupsi itu sendiri.

“Enggak apa-apa masuk penjara, nanti bisa dipotong besar,” katanya menyindir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa mengatakan, aturan mempermudah pemberian pengurangan masa hukuman dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diciptakan dengan alasan keadilan dan kepastian hukum.

Aturan yang mempermudah remisi  dan pembebasan bersyarat bagi koruptor serta pelaku kejahatan luar biasa lainnya tertuang dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) yang segera akan disahkan DPR.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

www.tempo.co